CD-ROM
Akibat hukum pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing (CD + Cetak)
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki naluri untuk saling berpasang-pasangan, kemudian manusia melangsungkan perkawinan untuk membentuk komunitas kecil yaitu keluarga dengan tujuan untuk memiliki keturunan. Pasangan yang tidak mempunyai anak akan melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan Anak yang ada di Indonesia meliputi pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) dan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (intercountry adoption). Proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia sangat berbeda dengan pengangkatan anak pada umumnya. Setelah adanya pengangkatan anak maka akan memperoleh hubungan hukum yang baru.
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana proses dan persyaratan pelaksanaan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara Asing di Indonesia? 2) Bagaimana akibat hukum yang terjadi terhadap pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara Asing?. Dalam menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dengan studi literature, dokumen-dokumen (arsip), mengkaji buku atau teks, jurnal, laporan (penelitian), dan perundang-undangan yang terkait.
Proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara asing dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan anak. Pengankatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus melalui Lembaga Pengasuhan anak sebelum mendapatkan putusan dari Pengadilan, Calon Orang Tua Angkat harus memenuhi persyaratan material ataupun administratif, serta telah mendapat Surat Rekomendasi dari Menteri Sosial c.q. Direktur Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Pengangkatan anak ini menimbulkan akibat hukum yaitu status kewarganegaraan, perwalian nikah, dan kewarisan.
Oleh karena itu perlu diadakannya Lembaga Pengawasan Anak yang rutin memantau keadaan anak yang diadopsi oleh Warga Negara Asing. Diharapkan dari pihak pemerintah khususnya Kementerian Sosial RI harus meningkatkan sosialisasi atau penyuluhan tentang adanya peraturan Pengangkatan Anak di tiap-tiap daerah, sehingga dapat diketahui tentang Proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dan Akibat hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan perlu diperketat seleksi permohonan pengangkatan anak oleh Pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak merugikan bagi anak (mengingat maraknya kekerasan) kejahatan pada anak.
Tidak tersedia versi lain