CD-ROM
Tanggung jawab PT.Go-Jek Indonesia terhadap kerugian yang diderita pengemudi Go-Jek terkait pemesanan makanan melalui fitur Go-Food (CD + Cetak)
Di era modern ini, Go-Jek hadir di Indonesia sebagai salah satu transportasi
online berbasis aplikasi. Aplikasi ini dibuat oleh Aplikasi Karya Anak Bangsa
(AKAB) bekerjasama dengan PT GO-JEK Indonesia yang menyediakan berbagai
fitur layanan, salah satunya adalah Go-Food. Go-Food merupakan layanan
pesan antar makanan bagi konsumen yang ingin menikmati makanan tertentu
pada suatu restoran. Dalam pelaksanaannya terjadi kendala berupa
pemesanan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dengan pembayaran
tunai (cash), yaitu order fiktif dan pembatalan order ketika makanan telah
dibayarkan oleh Mitra kepada restoran. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian empiris yang akan meneliti terkait 3 (tiga) permasalahan, yaitu
hubungan hukum antara para pihak dalam fitur Go-Food, tanggung jawab PT
GO-JEK Indonesia, dan perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang
menderita kerugian akibat penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak
bertanggung jawab. Dalam penggunaan aplikasi Go-Jek, para pihak tunduk pada
perjanjian elektronik kerjasama kemitraan. Perjanjian ini tergolong perjanjian
baku dan memuat beberapa klausula baku yang dilarang oleh UUPK yang
berakibat perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Sehingga diharapkan
penelitian ini dapat membantu para pihak khususnya PT GO-JEK Indonesia serta
AKAB untuk mengkaji ulang klausula pada perjanjian yang dibuatnya dan
kerugian yang dialami oleh pengemudi Go-Jek dalam penggunaan fitur Go-Food
oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat berkurang.
Tidak tersedia versi lain