CD-ROM
Upaya pengadilan agama dalam menyelesaikan kasus wali adhal (studi kasus terhadap penetapan Pengadilan Agama Kepanjen Kab.Malang no.0101/PDT.P/2017/PA.Kab.Mlg.) (CD + Cetak)
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kepanjen, Kabupaten Malang karena kerap terjadi kasus wali keberatan menikahkan anaknya dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Ayah Pemohon yang disini bertindak sebagai wali dari Pemohon tidak bersedia menjadi wali atas rencana pernikahan Pemohon dengan laki-laki yang dipilihnya dengan alasan mantan suami Pemohon masih berada dalam satu rumah dengan orangtua Pemohon dan masih ikut bekerja bersama dengan orangtua Pemohon. Tujuan dari penelitian ini untuk lebih mengetahui tentang apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan Wali Adhal.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dimana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini adalah penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Kepanjen, Kabupaten Malang tahun 2017. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu: a). Faktor penyebab terjadinya wali adhal dalam perkawinan antara lain sudah dijodohkan dengan orangtuanya, status perempuan lebih tinggi daripada laki-laki, berbeda agama, masalah sosial antara keluarga perempuan dengan keluarga pria, dan status duda calon suami, b). Prosedur penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kepanjen, Kabupaten Malang, yaitu dimulai dari tahap pengajuan perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera sidang, penetapan hari sidang, pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan perkara tersebut pada waktu yang ditentukan, usaha perdamaian, pembacaan surat permohonan, pemeriksaan persidangan, dan pembacaan hasil penetapan majelis hakim, c). Pertimbangan-pertimbangan hakim menurut Penetapan Nomor No.0101/Pdt.P/2017/PA.Kab.Mlg adalah pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, perkara ini termasuk kewenangan absolut Pengadilan Agama, bukti surat berdasarkan pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti akta autentik berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 165 HIR, alat bukti yang bukan merupakan akta autentik, akan tetapi masuk kategori surat lain yang bukan akta sebagai bukti pendukung dalil-dalil permohonan Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 1881 Ayat (2) KUHPerdata, dan Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1987 juncto Pasal 23 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain