CD-ROM
Penyelesaian sengketa tanah adat antara warga transmigrasi dengan penduduk asli (studi di desa Karanganyar Kec.Muarapadang Kab.Banyuasin ProV.Sumatra Selatan) (CD + Cetak)
tanah adat adalah tanah yang dimiliki oleh sekelompok orang asli dari daerah tersebut dan tanah tersebut dapat dijual kepada orang lain, namun tanah adat tidak memiliki surat-surat kepemilikan hanya mengunakan saksi saja dan diakui oleh pemerintah desa setempat, pemangku adat ataupun sesepuh desa setempat, namun apabila tanah tersebut ingin dijual pembeli harus terlebih dahulu membayar pancung alas atau uang muka ditempat, dan dibayarkan kepada kiro atau kepala desa, dalam proses perjanjian jual beli tanah adat pembeli harus membayar lunas tanpa ada kekurangan dan penjual memberikan Surat Pelimpahan Hak (SPH) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli, dan pemerintah desa pula membuatkan surat-surat seperti berita acaran penjualan, peta atau dena lokasi tanah dan berita acara yang ditandatacngani oleh beberapa perangkat desa dan beberapa saksi dari pembeli, akad jual beli pun akan terpenuhi. Namun berjalanya waktu tanah tersebut di sengketakan oleh kepala desa yang baru, dalam penyelesaian sengketa ini diselesaikan secara nonlitigasi melalui KAPOLDA Sumatra Selatan bagian Agraria, namun dalam penyelesaian perselisihan sengketa tanah adat Pejabat KAPOLDA memutuskan secara sepihak dalam penyelesaian ini, dalam hal ini KAPOLDA tidak bersifat objektif dalam menyelesaikan sebuah persengketaan, bukan hanya dari pihak pemerintah yang tidak obyektif namun darisemua pihak, terbukti dengan adanya intimidasi dan dorongan dan desakan dari berbagai orang yang mengancam pembeli agar menyerahkan hak miliknya kepada pemerintah desa setempat.
Tidak tersedia versi lain