CD-ROM
Tinjauan yuridis cyberbullying sebagai cybercrime dibandingkan dengan penghinaan ringan (CD + Cetak)
Perkembangan Teknologi dan informasi yang semakin pesat telah membuat
manusia berbeda dalam kedaan dimana segala kegiatan yang dilakukan
mendapatkan kemudahan karena adanya bantuan dari segala macam teknologi
dan informasi tersebut, salah satu produk perkembangan teknologi adalah
internet. Internet membuat tindak pidana yang semula bersifat konvensional
seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan
menggunakan dunia virtual secara online atau yang sering dikenal sebagai
cybercrime. Salah satu cybercrime adalah cyberbullying. Dalam hukum positif
Indonesia sebenarnya sudah mengatur tentang cyberbullying, namun tidak
spesifik dan belum jelas. Salah satu tindak pidana yang mirip dengan
cyberbullying adalah penghinaan ringan yang memiliki beberapa perbedaan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan
pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative (statute
approach). Pendekatan yuridis normatif digunakan agar penelitian ini
mendapatkan hukum objektif (norma hukum) menggunakan pengumpulan bahan
hukum primer, yakni bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai
otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari aturan hukum yang terdapat pada
berbagai perangkat hukum, bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang
diperoleh dari bahan tertulis yang berasal dari buku-buku, karya ilmiah, hasil
seminar, makalah, jurnal hukum, internet, serta bahan lain yang relevan dengan
penelitian ini, dan Bahan hukum tersier, yakni memberi petunjuk dan penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari
kamus hukum, majalah hukum, kamus besar bahasa Indonesia, Koran, atau
bahan lain yang dapat menunjang penelitian ini.
Pembahasan cyberbullying dalam hukum Indonesia dimasukkan ke dalam
definisi pencemaran nama baik atau penghinaan yang sudah diatur dalam Kitab
Undang Undang Hukum Pidana Ada beberapa perbedaan karakteristik antara
tindak pidana konvensional dengan cybercrime khususnya antara cyberbullying
dengan penghinaan ringan, perbedaan karakteristik tersebut dapat dilihat dari
perbedaan karakteristik unsur tindak pidana, locus delicti, serta media yang
digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain