CD-ROM
Penipuan online dalam hukum pidana di Indonesia (transaksi elektronik) (CD + Cetak)
Pada penelitian ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai perlindungan
Hukum terhadap korban tindak pidana penipuan online dalam hukum pidana di
Indonesia dan proses penyidikan dalam pengungkapan pelaku tindak pidana
penipuan online. Tindak pidana penipuan secara online merupakan suatu tindak
pidana yang seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimana modus
perjanjian jual beli antar pelaku dan korban, dimana sesuai dengan perkembangan
zaman pelaku dan korban tidak harus bertemu untuk melakukan transaksi jual beli
akan tetapi, hanya dengan menggunakan sarana elektronik online lah mereka
berhubungan dan untuk transaksi keuangannya sendiri para pelaku
memanfaatkan sarana jasa perbankan. Dalam melakukan penyidik terkait tindak
pidana penipuan online pihak penyidik kerap kali mengalami hambatan. Adapun
seperti fiktif nya rekening milik pelaku yang tidak diketahui identitasnya sehingga
dalam model penelusurannya sendiri masih memiliki beberapa kekurangan.
Tindak pidana penipuan online masih merujuk pada beberapa undang-undang
yang belum diatur secara khusus contohnya seperti Undang-Undang Nomor No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undangundang
tersebut tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan.
Sedangkan untuk yang mengatur mengenai penipuan tertuang dalam Pasal 378
KUHP. Kemudian terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sehingga dibutuhkan
kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan
Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuanketentuan dalam Pasal
28 ayat (1) UU ITE. Sedangkan Perlindungan Hukum terhadap korban tindak
pidana penipuan online sendiri dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) UU ITE. Akan tetapi pada kenyataannya sangatlah dibutuhkan
peraturan yang mengatur secara khusus mengenai penelusuran rekening
perbankan terkait tindak pidana online ini yang mana belum ada pengaturannya
oleh pemerintah sehingga penyidikan seringkali mengalami hambatan dan harus
mengacu pada beberapa peraturan. Dalam penelitian ini membahas mengenai
model penelusuran seperti apa yang lebih efisien dalam menelusuri rekening
perbankan hasil tindak pidana online sehingga bisa melalui hambatan-hambatan
yang seringkali membuat penyidikan tidak berjalan secara tuntas.
Tidak tersedia versi lain