CD-ROM
Penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama (deelneming) (studi kasus di Polres Kota Malang) (CD + Cetak)
Tindak pidana adalah sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dimana akan dijatuhi hukuman/sanksi yang dilakukan oleh seseorang atau bersama-sama. Faktor-faktor yang menjadi penyebab suatu tindak pidana antara lain adalah umur, agama, pendidikan dan pergaulan. Seperti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama di daerah Selatan Rolak Sungai Amprong Kel. Kedung Kandang Kec. Kedung Kandang Kota Malang. Dimana proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama meliputi : Unit INAFIS, untuk mengidentifikasi identitas korban. Pemeriksaan saksi, guna mendapatkan keterangan. Otopsi korban, untuk mengetahui penyebab kematian korban. Penangkapan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan, dilakukan untuk seseorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidanan berdasarkan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan tersangka, untuk mendapat keterangan dari tersangka. Penyitaan, untuk menyita barang bukti. Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi, agar mendapat titik terang dari adegan-adegan yang diperlihatkan oleh tersangka. Pemberkasan, meliputi pembuatan resume berkas perkara dan pemberkasan. Penyerahan berkas perkara ke JPU, yang meliputi sampul berkas perkara, daftar isi, berita acara pendapat/resume, laporan polisi, berita acara setiap tindakan penyidik/penyidik pembantu, administrasi penyidik, daftar saksi, daftar tersangka, dan daftar barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, apabila berkas perkara dinyatakan diterima ataun P21 oleh JPU maka penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk disidangkan di Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain