CD-ROM
Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok (studi di Kantor Bea Cukai Malang ) (CD + Cetak)
Pajak cukai rokok yang setiap tahunya selalu meningkat dan mengakibatkan banyak pengusaha dan industri rokok yang masih belum berkembang menjadi tutup karena tidak dapat membayar biaya operasional. Keadaan seperti ini terdapt oknum-oknum yang memanfaatkan hal ini untuk membuat dan mencetak pita cukai rokok sendiri yang bertujuan menghindari pajak cukai rokok yang setiap tahunya selalu mengalami peningkatan. Pita cukai rokok palsu tersebut digunakan oleh pengusaha-pengusaha rokok agar terhindar dari pajak cukai rokok dan tentunya untuk mendapatkan keuntungan tambahan. Pemalsuan pita cukai tersebut merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Proses penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bea cukai yang memang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai. Dalam proses penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bea cukai tetap berkoordinasi dengan polri sebagai korwas. Dalam pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil bea cukai juga akan memberikan surat tembusan pemberitahuan ke polri bahwa penyidikan yang dilakukan sudah selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kendala yang dihadapi oleh penyidik sangat menghambat lamanya proses penyidikan, namun hal ini dihadapi dengan teliti agar memperoleh hasil yang maksimal dan agar tersangka tidak lolos dari tindak pidana yang dilakukan.
Tidak tersedia versi lain