CD-ROM
Pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan anak didik pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana kesusilaan (studi lembaga pembinaan khusus anak Blitar) (CD + Cetak)
Setiap tahun ketahun dengan adanya globalisasi pasti akan ada permasalahan baru yang harus diselesaikan, seperti tingginya kenakalan anak yang disebabkan pergaulan bebas karena kurangnya pembinaan dan pengawasan orang tua. Dalam hal tersebut pemerintah harus menangani masalah-masalah yang ada berupa pembinaan terhadap anak yang melakukan kenakalan atau tindak pidana melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Lembaga Pembinaan Khusus Anak adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang melakukan Tindak pidana yaitu salah satunya tindak pidana Kesusilaan. Seperti LPKA Blitar yang melakukan pembinaan terhadap anak didik yang melakukan tindak pidana kesusilaan. Dalam melakukan pembinaannya LPKA Blitar berdasarkan 3 UU yaitu UU Tentang Pemasyarakatan, UU Tentang Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak. Pembinaan LPKA meliputi pembinaan Kepribadian fisik dan pembinaan Kemandirian. Dalam pembinaan Anak Didiknya LPKA tidak boleh melakukan pembinaan seenaknya, tetapi harus dengan sesuai asas dalam UU Pemasyarakatan yaitu pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan hargat dan martabat manusia. Didalam LPKA anak didik pemasyarakatan juga berhak mendapatkan hak-hak yang semestinya di dapatkan yaitu berupa melakukan ibadah sesuai agamanya, mendapatkan perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, menerima kunjungan keluarga penasihat hukum, atau orang lain, dan berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
Tidak tersedia versi lain