CD-ROM
Pembuatan santet ditinjau dari hukum pidana adat (studi di Kab.Pasuruan Jawa Timur) (CD + Cetak)
Perbuatan santet merupakan salah satu perbuatan yang menyebabkan kerugian bahkan kematian pada orang lain. Namun dengan akibatnya yang demikian, perbuatan santet ini tidak diatur dalam undang-undang manapun. Hal ini dikarenakan perbuatan santet yang sulit untuk dibuktikan dalam pengadilan. Dari sulitnya pembuktian dalam pengadilan ini, hukum pidana adat mengambil alih dalam memberikan sanksi dan melakukan pembuktian perbuatan santet menurut hukum pidana adat. Hal ini berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui adanya hukum tidak tertulis. Walaupun perbuatan santet ini dilakukan melalui sarana ghaib, namun masyarakat adat memiliki cara-cara tersendiri dalam melakukan pembuktian untuk mengetahui pelaku santet. Pelaku santet ini menerapkan bermacam-macam jenis perbuatan santet yang terdiri dari beberapa aliran yaitu santet aliran hitam, merah, dan putih. Dari aliran santet inilah masyarakat adat memproklamirkan bahwa seseorang bersalah karena melakukan santet ilmu hitam yang menyebabkan seseorang sakit parah bahkan meninggal dunia. Kemudian masyarakat adat menerapkan sanksi hukum pidana adat yang kebanyakan berupa hukuman mati melalui ritual sumpah pocong maupun cara hukuman mati konvensional dengan membunuh pelaku santet tersebut dan mengusir pelaku santet dari wilayah tempat tinggalnya. Tentunya sanksi pidana adat ini diterapkan untuk menjaga ketentraman dan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat adat. Namun seiring berkembangnya zaman, para pelaku santet ini tidak menunjukkan jati dirinya kepada masyarakat karena banyaknya pelaku santet lainnya yang mungkin dapat menghabisinya melalui ilmu santet yang dimiliki.
Tidak tersedia versi lain