CD-ROM
Perlindungan hukum bagi debitur atas objek jaminan fidusia yang tidak memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas (CD + Cetak)
Pemberian suatu kredit akan diikat dengan suatu jaminan, dalam hal ini jaminan
yang digunakan untuk benda bergerak berupa kendaraan bermotor tersebut
adalah Jaminan Fidusia. Pemberian jaminan fidusia wajib didaftarkan di kantor
pendaftaran fidusia untuk memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas, namun
dalam prakteknya banyak lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan
dalam UU Fidusia untuk mendaftarkan jaminan fidusianya dan tidak bisa
mendapatkan akta jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial langsung
karena akta jaminan fidusianya hanyalah akta jaminan fidusia di bawah tangan.
Hal tersebut menjadi masalah ketika debitur melakukan cidera janji (wanprestasi),
kreditur tidak dapat dengan serta merta melakukan eksekusi langsung (parate
eksekusi) karena perjanjian perjanjian jaminan fidusianya merupakan perjanjian
jaminan fidusia di bawah tangan sehingga saat terjadi wanprestasi harus
diselesaikan melalui gugatan perdata biasa di Pengadilan Negeri setempat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap debitur apabila objek jaminan fidusianya tidak sah. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian normatif.
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini maka penulis mendapat
kesimpulan bahwa alasan pihak kreditur tidak mendaftarkan objek jaminan
fidusianya karena masalah uang dan efisiensi waktu, dan ketika pihak debitur
melakukan wanprestasi maka kreditur akan melakukan tindakan ambil paksa
dengan bantuan debt collectordimana hal tersebut melanggar pasal 369 KUHP
tentang perampasan. Sedangkan untuk utang yang sudah jatuh tempo kreditur
tidak bisa menggunakan ketentuan UU Fidusia karena jaminan fidusianya tidak
sah sehingga dapat menagih dengan menggunakan perjanjian pokoknya yaitu
utang piutang.
Oleh karena itu agar terjadi keadilan dan kepastian hukum untuk pihak kedua
belah pihak maka jika pihak kreditur ingin menghindari resiko dikemudian hari
apabila debitur melakukan wanprestasi maka kreditur wajib mendaftarkan objek
jaminan fidusianya agar memiliki hak eksekusi langsung dan apabila objek jaminan
fidusianya tidak sah maka tidak boleh melakukan tindak ambil paksa yang
merugikan debitur.
Tidak tersedia versi lain