CD-ROM
Kedudukan hak mewaris anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan hukum waris BW (CD + Cetak)
Perbandingan kedudukan hak mewaris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris BW adalah pada Hukum Islam anak angkat adalah yang dalam hal pemeliharaan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya, dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah, hubungan wali-mewali dengan orang tua kandungnya. Sedangkan pada Hukum Waris BW anak angkat di dalam keluarga mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung atau anak yang lahir dari orang tua angkatnya. Hal itu juga berakibat pada kesamaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak angkat. Dalam hal pembagian warisan, pada Hukum Islam anak angkat tidak termasuk dalam golongan ahli waris, namun pada Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam tetap dapat menerima warisan yaitu berupa pemberian wasiat wajibah sebesar tidak lebih 1/3 (sepertiga) bagian dari harta warisan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam sistem pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, ahli waris terbagi menjadi empat golongan. Adapun anak angkat pembagian warisannya disamakan dengan anak kandung maka anak angkat tergolong dalam ahli waris golongan pertama yang terdiri atas anak-anak atau sekalian keturunannya, suami atau istri yang hidup terlama.
Tidak tersedia versi lain