CD-ROM
Tanggung jawab direksi Perum Jasa Tirta Malang dalam pemenuhan jaminan kematian bagi pekerjanya menurut peraturan Pemerintah no.44/2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (CD + Cetak)
Peraturan tentang Direksi tertuang dalam diantaranya berdasarkan pasal 1 angka (5) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan pengertian direksi, tugas dan kewenangan direksi, tanggung jawab direksi. Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan komisaris emiten atau perusahaan publik. Pokok permasalahan skripsi ini adalah tanggung jawab dan kewenangan Direksi perseroan terbatas (PT) dalam pemenuhan Jaminan Kematian bagi para pekerja Perum Jasa Tirta Malang. Dasar hukum Jaminan kematian sendiri diatur Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2011.
Metode penelitan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif. Yang meliputi penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif, studi kepustakaan (Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, buku-buku mengenai Direksi, PT, dan Jaminan Kematian pada Undang Undang No 24 Tahun 2011). Juga dengan metode penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data primer yang diperoleh dengan cara wawancara, Kepala Tata Usaha di Perum Jasa Tirta Malang
Adapun kesimpulan dari penelitian, antara lain. Mengetahui bahwa Perum Jasa Tirta Malang paham dan sadar pentingnya Jaminan Kematian bagi pekerja, berdasarkan hal tersebut Direksi pada Perum Jasa Tirta Malang, mendukung penuh penerapan dan pemenuhan Jaminan Kematian pekerja nya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Selain dikarenakan paham sadar akan pentingnya Jaminan Kematian bagi pekerja, dalam melaksanakan pemenuhan dan penerapan Jaminan bagi pekerja, Perum Jasa Tirta Malang juga ingin menunjukkan dukungan kepada pemerintah yang dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang membuat peraturan per Undang-Undangan mengenai Jaminan Kematian, yang sekarang ini bernanung dibawah BPJS yang dahulunya berbentuk JAMSOSTEK. Mengenai pemenuhan dan penerapan program JaminanKematian pada pekerjanya baik itu tata cara, syarat dan mekanisme pemberian Jaminan Kematian Perum Jasa Tirta Malang berpedoman pada Peraturan dan Undang Undang No 24 Tahun 2011 dan PP No 44 Tahun 2015.
Tidak tersedia versi lain