CD-ROM
Tanggung jawab pengankut udara terhadap penumpang yang ditolak masuk pesawat meski memiliki tiket pesawat (CD + Cetak)
Terlaksananya pengangkutan melalui udara karena adanya perjanjian antara pihak pengangkut dan penumpang. Pada dasarnya dalam kegiatan pengangkutan udara terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak pelaku usaha sebagai penyedia jasa pengangkutan dalam hal ini adalah perusahaan maskapai penerbangan dan pihak selaku pengguna jasa pengangkutan dalam hal ini yang disebut sebagai penumpang. Lebih lanjut dikatakan, perjanjian pengangkutan yang telah disepakati antara pihak pengangkut dan penumpang dibuktikan dengan tiket pesawat. kewajiban penumpang membayar ongkos pengangkutan sementara maskapai penerbangan mengangkut penumpang yang telah memiliki tiket . sehingga ketika terjadi tidak terangkutnya penumpang yang memiliki tiket, tanggung jawab pengangkut udara terhadap masalah denied sudah jelas karena dalam pengangkutan udara jelas dapat dikatakan ada sebuah perjanjian antara penumpang dan maskapai penerbangan, Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas udara (denied boarding passanger) sudah jelas mengabaikan hak hak penumpang, maka dari itu penumpang atau konsumen mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. yang dibahas dalam skripsi ini adalah tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang yang ditolak masuk pesawat meski memiliki tiket pesawat, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan pendekatan secara yuridis normatif. Adapun sumber data dan jenis data adalah data primer yang diperoleh.
Tidak tersedia versi lain