CD-ROM
Kekuatan pembuktian sertifikat fidusia yang tidak sesuai dengan akta jaminan fidusia (CD + Cetak)
Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan khusus tergolong dalam jaminan kebendaan yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah perkembangan dari sistem Jaminan Gadai, dalam sistem Jaminan fidusia benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan orang yang berhutang yang dijaminkan hanya bukti kepemilikan atas benda tersebut. Dengan sistem tersebut, untuk memberi kepastian hukum bahwa suatu benda telah dibebankan Jaminan Fidusia maka Undang-undang mewajibkan untuk pendaftaran perjanjian Jaminan Fidusia yang telah dibuat oleh para pihak. Sertifikat fidusia menjadi bukti telah didaftarkannya perjanjian jaminan fidusia oleh para pihak. Dengan perkembangan sistem pendaftaran fidusia yang beralih dari pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia(KPF) menjadi sistem online, timbul beberapa penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk penyalahgunaan tersebut menyebabkan terbitnya sertifikat fidusia yang tidak sesuai dengan akta jaminan fidusia yang idealnya menjadi dasar pendaftaran Jaminan Fidusia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kekuatan pembuktian dari sertifikat fidusia yang tidak sesuai dengan Akta Jaminan Fidusia yang menjadi dasar pendaftarannya dan bagaimana bentuk tanggung jawab Notaris selaku pihak yang melakukan pendaftaran fidusia kepada pihak yang dirugikan yaitu kreditor. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. data dikumpulkan dari buku referensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjawab persoalan yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil pertama, bahwa kekuatan pembuktian dari sertifikat fidusia yang tidak sesuai dengan akta jaminan fidusianya menjadi tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana akta otentik pada umumnya. Ketidaksesuaian dalam hal subyektif berakibat kekuatan pembuktian sertifikat fidusia menjadi membutuhkan alat bukti lain untuk mendukung keabsahannya. Sementara ketidaksesuain dalam obyektif(obyek jaminan fidusia) berakibat sertifikat fidusia tidak memiliki nilai pembuktian.
Kedua, bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh notaris dalam hal ketidaksesuaian tersebut bisa dilakukan perbaikan data sebagai mana disediakan dalam website pendaftaran fidusia dan melakukan pendaftaran ulang hanya apabila ketidaksesuaian berhubungan dengan hal obyektif.
Tidak tersedia versi lain