CD-ROM
Tinjauan yuridis akibat pernikahan sirri terhadap kedudukan istri dan anak pasca putusan MK no.46/PUU-VIII/2010 di Indonesia (CD + Cetak)
Perkawinan siri tidak diatur secara jelas paca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status istri dan anak.
Permasalahannya bagaimana kedudukan hukum nikah siri pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap istri dan anak menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat Library Research. Adapun hasil penelitian menunjukkan, bahwa kedudukan hukum nikah siri sebenarnya adalah sama dengan pernikahan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi dikarenakan tidak dilakukan pencatatan dari sisi administrasinya terhadap pernikahan siri sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 maka secara hukum kedudukan nikah siri, tidak dapat diakui atau dalam artian isteri tidak dianggap sebagai isteri sah.
Sedangkan, kedudukan seorang anak tersebut setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluawarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tidak tersedia versi lain