CD-ROM
Kekerasan sexsual terhadap anak ditinjau dari UU no.35/2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU no.23/2002 tentang perlindungan anak (studi kasus di Polres Sumba Timur) (CD + Cetak)
Penelitian ini berjudul : ”Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak (Studi Kasus Di Polres Sumba Timur)”. Adapun latar belakang penelitian ini
adalah Studi ini menggambarkan upaya polisi untuk memberikan perlindungan
kepada anak-anak sebagai korban Kejahatan kekerasan seksual Setiap tahun
kekerasan seksual terhadap anak semakin meluas.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
menanggulangi kasus Anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual.
Polisi melakukan upaya berikut: memberikan akses kepada institusi tertentu untuk
membantu Korban dalam proses pemeriksaan kasus di kepolisian; Menyediakan
ruangan khusus di Processing kasus pidana dan bekerja sama dengan instansi
tertentu untuk melakukan pemulihan Itu.
Kendala yang dihadapi oleh polisi, yaitu: kualitas SDM (SDM) di kepolisian adalah
Masih minim, kurang komplain Pro-Aktif terhadap polisi, laporannya kurang lengkap
Pelaporan, anggaran dan akomodasi masih minim. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang menelaah
hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis sosiologis
yakni penelitian yang mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam suatu
masyarakat dengan maksud mengetahui gejala lainnya. Dalam penelitian hukum ini
dijelaskan secara objektif mengenai dasar hukum serta bagaimana upaya
pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.dengan
masalah yang akan dibahas. Secara operasional pendekatan ini dilakukan dengan
studi kepustakaan dan studi literatur. Sedangkan dalam pendekatan yuridis
sosiologis dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan
fakta yang didapat secara obyektif di lapangan baik berupa data, informasi, dan
pendapat yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum yang
mengacu kepada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu hendaknya dalam upaya
penanggulangan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang semakin naik,
kepolisian hendaknya lebih aktif lagi untuk melibatkan masyarakat, mengingat
kesadaran hukum masyarakat masih kurang mengenai tindak pidana pemerkosaan
terhadap anak, kepolisian jangan hanya berpatok pada ketentuan peraturan yang
ix
ada melainkan menemukan upaya yang lebih efektif untuk menanggulangi tindak
pidana pemerkosaan terhadap anak.
Tidak tersedia versi lain