CD-ROM
Keputusan tembak ditempat terhadap pelaku tindak pidana (kajian yuridis pasal 48 peraturan Kepala Kepolisian no.8/2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisioan negara Republik Indonesia) (CD + Cetak)
Dalam menghadapi tersangka yang bersifat tiba-tiba Kepolisi dituntut untuk segera mengambil tindakan, dimana tindakan diambil sesuai dengan penilaiannya sendiri. Kewenangan ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Namun yang menjadi masalah apakah dalam pelaksanaan tembak di tempat telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku, karena dalam Pasal 8 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP dikenal asas praduga tak bersalah bagi tersangka.
Dalam penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode penulisan yuridis Normatif.
Dari hasil analisis ini dapat disimpulkan Bahwa Prosedur tembak ditempat secara khusus diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana petugas Kepolisian dalam menghadapi tersangka sudah mengikuti tata cara oprasional dan/atau prinsip-prinsip yang harus dilakukan dan tersangka tidak mengindahkan hal-hal tersebut maka petugas kepolisian tersebut dapat melakukan upaya tembak ditempat terhadap tersangka untuk melumpuhkan dan memberhentikan tersangka agar tidak melakukan hal-hal yang lebih membahyakan bagi pelaku, petugas kepolisian, dan masyarakat yang ada disekitarnya dan petugas harus memahami prinsip penegakkan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas serta Upaya yang dilakukan untuk mengontrol tindakan tembak ditempat agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia adalah dengan cara meningkatkan SDM Kepolisian (Sumber daya manusia) yang memadai dan mencukupi dari segi kualitas, yakni dengan cara pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan, pembinaan mental, pengembangan kekuatan personil, peningkatan kualitas pendidikan baik pada tingkan pendidikan pengembangan kejuruan. Selain itu perlu juga ditunjang dengan sarana prasarana yang menunjang, dan budaya yang meliputi unsur struktur (tugas yang dilakukan dan dibrikan secara tepat dan benar) dan substansial (peraturan perundang- undangan). Apabila ketiga unsur (SDM, struktur, dan subtansial) tersebut terpenuhi maka akan menghasilkan budaya yang baik
Tidak tersedia versi lain