CD-ROM
Upaya hukum kasasi terhadap putusan MK no,114/PUU-X/2012 (CD + Cetak)
Vonis bebas pada dasarnya tidak boleh dijadikan alasan oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana di atur dalam pasal 244 KUHAP nyatanya pada praktik peradilan Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi dan MA menerimanya atas dasar keadilan. Hal ini menciptakan tidak adanya kepastian hukum pada ketentuan Pasal 244 KUHAP, sehingga melanggar hak konstitusional setiap orang yang terdapat pada Pasal 28 D UUD 1945 terkait kepastian hukum. Semacam ini sangat berseberangan dengan prinsip-prinsip negara hukum khususnya dalam upaya mewujudkan kepastian hukum. Atas dasar itulah, maka kemudian Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dengan Nomor 114/PUU-X/2012. Menurut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh JPU tidak memberikan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, sehingga tidak tercapai kepastian hukum yang adil dan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Metode dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma yang ada dalam hukum positif. Dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan-aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, dan keputusan Menteri Kehakiman.
Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah Untuk mengetahui latar belakang penerapan upaya hukum putusan bebas,dan dasar hukum Jaksa Penuntut Umum dalam Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas sebelum Putusan Mk Nomor 114/PUU-X/2012 dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas Setelah Putusan Mk Nomor 114/PUU-X/2012.
Kesimpulan dalam skripsi ini ialah. Yang menjadi ide dasar upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas oleh karena pembebasan terdakwa dirasa sebagai suatu hak yang diperoleh dan tidak boleh diganggu gugat. Namun terjadi perkembangan, dalam aplikasinya Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi secara langsung kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (butir 19) merupakan putusan yang pertama kali terlahir sebagai yurisprudensi terhadap putusan bebas setelah berlakunya KUHAP. Maka kemudian Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dengan Nomor 114/PUU-X/2012 menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” sebagaimana tercantum dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Tidak tersedia versi lain