CD-ROM
Implementasi sanksi pidana terhadap pelaku pornografi di internet berdasarkan UU no.44/2008 tentang pornografi (studi kasus di Pengadilan negeri Samarinda) (CD + Crtak)
Pornografi internet adalah pornografi yang mampu diakses
melalui internet, umumnya via website ataupun media sosial. Pada dasarnya
internet hanyalah sebuah media untuk menyebarkan gambar-gambar atau video
yang tidak pantas untuk ditonton ataupun dilihat. Pornografi sendiri merupakan
kejahatan yang termasuk golongan tindak pidana melanggar kesusilaan. Dan
sudah pasti dikenakan sanksi pidana oleh pelaku yang melakukan perbuatan
termasuk pada kejahatan pornografi. Pada pasal KUHP ketentuan kejahatan
Pornografi diatur dalam Pasal 282 KUHP. Selain ketentuan tersebut Pornografi di
atur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Elektronik lebih tepatnya pada Pasal 27 yang mengatur mengenai tindak pidana
Kesusilaan melalui Internet sebagai media penyebarannya. Namun pengaturan
yang lebih luas lagi pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, dimana lebih
pengaturan mengenai pornografi di internet lebih luas dibandingkan kedua Pasal
diatas. Pada tahun 2016 di Kota Samarinda mahasiswi yang masih aktif di
perguruan tinggi di samarinda ditangkap oleh pihak Kepolisian karna foto
senonoh yang mengandung unsur pornografi tersebar ke media sosial. Akibat
dari perbuatannya ia di proses hukum dan didakwa dengan dakwaan alternatif
yaitu yang pertama didakwa dengan Pasal 29 UU Pornografi atau yang kedua
Pasal 27 UU ITE. Penerapan sanksi pidana oleh Hakim di Pengadilan Samarinda
ialah terdakwa terbukti bersalah dan diterapkan Pasal 29 UU Pornografi. Dengan
pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 250.000.000 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) atau subsidair pidana kurungan selama 15 (lima
belas) hari. Adapun pertimbangan-pertimbangan hakim yang menjatuhkan sanksi
pidana tersebut didasarkan pada hal-hal yang meringankan dan hal yang
memberatkan.
Tidak tersedia versi lain