Perpustakaan UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Implementasi sanksi pidana terhadap pelaku pornografi di internet berdasarkan UU no.44/2008 tentang pornografi (studi kasus di Pengadilan negeri Samarinda) (CD + Crtak)

Wijayanti, Cindy Fitri - Nama Orang;

Pornografi internet adalah pornografi yang mampu diakses
melalui internet, umumnya via website ataupun media sosial. Pada dasarnya
internet hanyalah sebuah media untuk menyebarkan gambar-gambar atau video
yang tidak pantas untuk ditonton ataupun dilihat. Pornografi sendiri merupakan
kejahatan yang termasuk golongan tindak pidana melanggar kesusilaan. Dan
sudah pasti dikenakan sanksi pidana oleh pelaku yang melakukan perbuatan
termasuk pada kejahatan pornografi. Pada pasal KUHP ketentuan kejahatan
Pornografi diatur dalam Pasal 282 KUHP. Selain ketentuan tersebut Pornografi di
atur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Elektronik lebih tepatnya pada Pasal 27 yang mengatur mengenai tindak pidana
Kesusilaan melalui Internet sebagai media penyebarannya. Namun pengaturan
yang lebih luas lagi pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, dimana lebih
pengaturan mengenai pornografi di internet lebih luas dibandingkan kedua Pasal
diatas. Pada tahun 2016 di Kota Samarinda mahasiswi yang masih aktif di
perguruan tinggi di samarinda ditangkap oleh pihak Kepolisian karna foto
senonoh yang mengandung unsur pornografi tersebar ke media sosial. Akibat
dari perbuatannya ia di proses hukum dan didakwa dengan dakwaan alternatif
yaitu yang pertama didakwa dengan Pasal 29 UU Pornografi atau yang kedua
Pasal 27 UU ITE. Penerapan sanksi pidana oleh Hakim di Pengadilan Samarinda
ialah terdakwa terbukti bersalah dan diterapkan Pasal 29 UU Pornografi. Dengan
pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 250.000.000 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) atau subsidair pidana kurungan selama 15 (lima
belas) hari. Adapun pertimbangan-pertimbangan hakim yang menjatuhkan sanksi
pidana tersebut didasarkan pada hal-hal yang meringankan dan hal yang
memberatkan.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 AV) 047 PDN2017 WIJ i
99180514PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
047 PDN2017 WIJ i
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2017
Deskripsi Fisik
PDF 600KB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
047 PDN2017
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Internet
SANKSI PIDANA
PENERAPAN
PORNOGRAFI
Info Detail Spesifik
Bibliografi: hal.
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
Bachelor Ghostwriter

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?