CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam putusan in absensia terhadap perkara desersi yang dilakukan oleh anggota TNI (studi kasus terhadap putusan no.18-K/PM.III-12/AD/I/2017 di pengadilan militer III/12 Surabaya) (CD + Cetak)
SUMARDI (14108004) Pertimbangan Hakim dalam Putusan In Absensia terhadap Perkara Desersi yang dilakukan oleh Anggota TNI (Studi Kasus di Pengadilan Militer III-12 Surabaya), dibimbing oleh Dr. H. Setiyono,.SH,. MH sebagai pembimbing I dan Hj. Enny Ristanti, SH,.MH,. sebagai pembimbing-II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Putusan In Absensia dan kendalanya terhadap Perkara Desersi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap putusan Nomor :18-K/PM.III-12/AD/I/2017 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, hasil penelitian bahwa pertimbangan Hakim yang mendasari pembenaran dalam sidang putusan secara In Absensia berpedoman pada Pasal 143 Undang-undang No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ditegaskan pula oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut umum dan diperkuat adanya surat balasan dari Komandan Kesatuannya karena tidak bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan, sehingga dapat dilakukan sidang secara In Absensia. Namun dalam prakteknya persidangan secara in absensia perkara desersi, banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Hakim sehingga bisa menghambat persidangan sesuai yang diuraikan dalam pembahasan.
Metode penelitian Hukum ini bersifat Empiris, yang didukung dengan penelitian Pustaka dengan mengkaji dan meneliti dokumen atau Literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini serta menggunakan metode Pendekatan masalah Yuridis Sosiologis.
Berdasarkan dari hasil penelitian, maka penulis merumuskan pokok-pokok permasalahan, bahwa Pertimbangan Hakim dalam Putusan In absensia terhadap perkara desersi ini, sudah sesuai dengan Hukum Acara dan Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah ; Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana militer (KUHPM).
Terdakwa telah melakukan pelanggaran desersi 2 (dua) kali, yaitu : yang pertama melakukan desersi, telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan oleh Dilmil III-12 Surabaya sesuai putusan nomor : 29/K/PM.III-12/AD/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan yang ke 2 (dua) melakukan tindak pidana “Disersi dalam waktu damai”, dan Majelis Hakim menjatuhkan ” Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.
Tidak tersedia versi lain