CD-ROM
Penyidikan tindak pidana perdagangan orang (studi di Polres Kota Malang) ( CD + Cetak)
Seiring perkembangan zaman angka kriminalitas di Indonesia terbilang cukup tinggi dari tahun ke tahunnya. Ini menggambarkan cita-cita Negara ini di ranah penegakan hukum masih jauh dari apa yang diinginkan, meskipun aparatur penegak hukum beserta undang-undangnya nyaris tanpa celah untuk dilanggar, namun kenyataannya masih didapati tindak pidana yang dilakukan berbagai oknum tertentu di Negara ini. Salah satu tindak pidana yang marak terjadi belakangan ini adalah tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Tindak pidana ini hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Perdagangan orang adalah salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Selain itu kejahatan perdagangan orang sudah merupakan kejahatan yang juga terorganisir, bersindikat, di mana ada pihak-pihak yang di lapangan (penjual) dan ada juga pihak yang ditujukan untuk menampung orang (pembeli). Hal ini menjadi tugas berat bagi para penegak hukum yang terkait, bahkan menjadikan itu sebagai suatu yang harus diantisipasi dalam penegakan hukum dan dicari pemecahan masalahnya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penulis dalam hal ini merumuskan masalah yaitu : Bagaimana proses penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polres Kota Malang dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polres Kota Malang.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, diperoleh sumber data dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti melalui data wawancara dengan narasumber terkait, bahwa: (1) Peranan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan melakukan penyidikan, dan menangkap tersangka. Proses penyidikan dimulai setelah ada dugaan bahwa terjadi tindak pidana oleh seseorang. Dugaan tersebut didapatkan penyidik dari masyarakat yaitu berupa laporan langsung dari orang yang mengetahui bahwa ada terjadi tindak pidana, kemudian penyidik mulai mengadakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan dengan mengumpulkan barang-barang bukti, dan setelah semua pemeriksaan permulaan atau penyidikan selesai dilaksanakan maka berkas perkara diserahkan pada Kejaksaan Negeri selanjutnya dilakukan sidang pengadilan. (2) Dalam proses penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang ditemukan hambatan-hambatan yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan adalah faktor internal yang berasal dari kurangnya jumlah personil atau penyidik dalam melaksanakan penyidikan, kurangnya sarana prasarana dalam melaksanakan penyidikan dan juga kurangnya biaya yang diberikan kepada penyidik selama gluar lingkungan kepolisian yaitu dari korban tindak pidana itu sendiri yang masih takut untuk melapor kasusnya ke pihak kepolisian karena adanya ancaman dari pelaku tindak pidana tersebu dan faktor dari masyarakat yang tidak mengetahui tentang dampak tindak pidana perdagangan orang.
Tidak tersedia versi lain