CD-ROM
Analisis yuridis kasus pembunuhan sali kancil ditinjau dari UU no.39/1999 tentang hak asasi manusia (CD + Cetak)
Penelitian ini berjudul “Analisi Yuridis Pembunuhan Salaim Kancil Ditinjau Dari Undan-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”. Adapun latar belakang penelitian ini adalah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di lumajang Lumajang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan cara/modus operandi dari tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif. Penulis menggunakan dua pendekatan antara lain: 1. Pendekatan Undang-undang dan 2. Pendekatan Konsep. Metode analisis yang digunakan dilakukan secara deduktif.
Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk juga aparat negara, yang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, menghalangi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang benar dan adil, yang didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, karakteristik tindak pidana pelangggaran hak asasi manusia diatur dalam pasal 9 undang-undang no 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia yang dibagi antara lain :1) Perbudakan, Pembunuhan,pemusnahan, Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan internasional, Penyiksaan,Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasisecara paksa atau bentuk bentuk kekerasan seksual yang setara, Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, Penghilangan orang secara paksa, atau Kejahatan aperteid.
Tidak tersedia versi lain