CD-ROM
Dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana (studi terhadap putusan MK.no.20-PUU/X/XIV/2016) (CD + Cetak)
Skripsi tentang Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana (Studi Terhadap Putusan MK NO. 20_PUU/XIV/2016)
Putusan MK NO. 20_PUU/XIV/2016 melahirkan ketentuan baru terhadap penggunaan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dalam proses pembuktian Perkara pidana di pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bahagimana kedudukan dokumen elektronik sebagai alat bukti setelah berlakunya Putusan MK NO. 20_PUU/XIV/2016 .
Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang kemudian diolah dan dianalisa berdasarkan pada pendekatan teori pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa kedudukan dokumen elektronik termasuk didalamnya CCTV merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan KUHAP Pasal 184 ayat (1). Untuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara pidana maka Dokumen elektronik harus atas permintaan Penegak hukum atau atas ijin penyidik. Sedangakan tentang pengambilan / pembuatan / perekaman dokumen elektronik dapat dilakukan oleh siapa saja baik orang pribadi/ badan usaha / instansi swasata atau pemerintah / penegak hukum.
Dengan demikian maka dari hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana
xi
mengalami perubahan tentang proses pembuatan dokumen elektronik dan penggunaannya sebagai alat bukti.
Tidak tersedia versi lain