CD-ROM
Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik di desa Ternyang Kec.Sumberpucung Kab.Malang (CD + Cetak)
Seiring dengan terus berkembangnya masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan tempat tinggal. Berbicara tentang tempat tinggal tidak lepas dari tanah. Tanah Sebagai alat Produksi dan merupakan hajat hidup orang banyak, maka tanah dikuasai oleh negara. Dengan demikian maka dikeluarkanlah Undang - Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai peraturan pelaksananya. Di sisi lain Pemerintah juga memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria atau disingkat dengan PRONA. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset meliputi Adjudikasi, pendaftaran pendaftaran tanah pertama kali sampai dengan penerbitan sertipikat Hak Tas Tanah dan diselenggarakan secara massal. Pada kenyataannya, PRONA kurang mendapatkan respon dari masyarakat dan masih menganggap remeh masalah Sertipikat Hak Atas Tanah. Peralihan Hak Atas Tanah Hanya di dasarkan pada surat di bawah tangan, lisan, sistem kepercayaan dan kekeluargaan, simbol simbol tertentu atau dengan cara lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan di hadapan hukum dan masyarakat masih beranggapan bahwa mereka tidak perlu mendaftarkan tanahnya karena tanah mereka sudah terdaftar pada petok D atau surat di bawah tangan yang ada pada buku besar desa, masyarakat juga menganggap pembayaran pajak tahunan / SPPT PBB itu sudah menjadi bukti hak atas tanah yang mereka kuasai. Dengan latar belakang di atas, maka penulis terdorong untuk melakukan penelitian guna menyusun skripsi ini yang berjudul “ PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK DI DESA TERNYANG KECAMATAN SUMBERPUCUNG KABUPATEN MALANG “
Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan pendaftaran tanah dan kendala – kendala yang ada dalam
pendaftaran tanah serta upaya penyelesaianya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Empiris, dengan mengambil fakta dilapangan, wawancara langsung dengan narasumber ditambah dengan data pendukung lainnya untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung di tengah masyarakat adalah kepercayaan mereka terhadap dan Petok D sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanah, masalah pembagian waris yang belum selesai dan batas tanahnya, ketentuan perpajakan yang memberatkan serta pungutan tambahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum aparat desa. Sedangkan kendala dari aparat Pemerintah adalah pada pelaksanaan proses pengumuman yang sedikit berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis menawarkan saran bahwa perlu dilakukannya penyuluhan terpadu dengan cara inovatif dan peralihan hak atas tanah harus dilakukan dengan akta otentik. Faktor biaya perpajakan, Pemerintah harus saling bersinergi memecahkan masalah tersebut agar pelaksaan PRONA tepat sasaran, tanpa mengesampingkan undang – undang yang berlaku serta sesuai dengan asas pendaftaran tanah yaitu asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, sebagai wujud dari Program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Tidak tersedia versi lain