CD-ROM
Studi komparatif aborsi menurut al ghazali dan hukum pidana Indonesia (CD + Cetak)
Islam seebagai agama rahmatan lil ‘alamin menjunjung tinggi hak-hak seseorang untuk hidup. Oleh karena itu ajaran Islam melarang pembunuhan dan pelakunya disanksi sama dengan tindakan yang dilakukan.
Pada masa Jahiliyah sebelum Islam datang, orang-orang suka membunuh anak perempuan yang baru lahir terutama perempuan. Mereka beranggapan kelahiran anak perempuan hanya akan membawa sial dalam segala sisi kehidupan mereka, baik dari aspek ekonomi, soial, maupun budaya. Oleh karena itulah, kelahiran bayi sebisa mungkin harus digagalkan.
Salah satu cara untuk mengagalkan kelahiran anak adalah aborsi. Membahas persoalan aborsi bukan merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwannya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan, apakah hal itu dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan bebas ataupun para orang dewasa yang tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak menginginkan kelahiran sang bayi di dunia ini.
Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, dilain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis disurat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambar datang bulan.
Ditinjau dari aspek hukum, pelanggaran aborsi justru tidak bersifat mutlak. Aborsi buatan atau aborsi provokatus yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus atau indikasi medic ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tidak tersedia versi lain