Text
Teori-teori hukum klasik dan kontemporer
Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur; untuk tercapai ketertiban diperlukan kepastian dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat; tujuan kedua setelah ketertiban adalah keadilan, yang isi keadilan ini berbeda - beda menurut masyarakat dan zamannya.
dalam hal seorang penegak hukum manafsirkan suatu peraturan perundang - undangan, maka faktor voorverstandnis (prapemahaman) juga sangat berperan. prapemahaman seorang penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, pengacara, dan polisi, bahkan anggota DPR dapat bersifat sosiologis, psikologis, ekologis, antropologis, moral, etika, religius, dampak politik, dan sebagainya.
Tidak tersedia versi lain