CD-ROM
Perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas Kota Malang(studi implementasi Perda Kota Malang no.2-2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Dinas Kota Malang) (CD + Cetak)
Klemensius Fendi Jehamat, 13310014 dibawah Dosen Pembimbing I. H.
Bambang Noorsetya dan Pembimbing II. Dwi Suharnoko menyelesaikan skripsi
dengan judul “PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN BAGI
PENYANDANG DISABILITAS KOTA MALANG (Studi Implementasi
Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Dinas Sosial Kota Malang)”.
Salah satu ciri negara demokrasi adalah penegakan persamaan hak bagi
seluruh warga negara.Penyandang disabilitas dengan berbagai keterbatasan yang
dimiliki menjadi bagian dari kelompok masyarakat juga memiliki kedudukan,
hak, peran dan kewajiban yang sama dengan yang non disabilitas dalam segala
aspek kehidupan. Namun, untuk konteks kota Malang pemenuhan hak bagi
penyandang disabilitas belum berjalan optimal. Hal ini ditandai dengan masih
terjadinya perilaku diskriminasi yang dilakukan bagi penyandang disabilitas
seperti sikap ekslusif dari masyarakat non disabilitas, masyarakat non disabilitas
belum mampu menunjukkan sikap hormat dan mengakui kondisi penyandang
disabilitas dengan berbagai jenis keterbatasan yang dimiliki dan belum
terpenuhinya aksesibilitas fasilitas publik. Upaya konstitusional yang telah
dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi persoalan ini adalah
dengan merumuskan Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan permasalahan, maka penelitian ini bertujuan untuk
menggambarkan implementasi dan menggambarkan faktor pendukung dan
penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Secara teoritis,
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dan memperkaya hasil
penelitian yang telah ada dan dapat memberikan gambaran mengenai
Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Dinas Sosial Kota
Malang. Sedangkan secara praktis penelitian ini diharapkan dapat menambah
wawasan keilmuan tentang Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan di Dinas Sosial Kota
Malang dan sebagai referensi dan bahan evaluasi bagi Dinas Sosial dan
stakeholders terkait dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Malang
No 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang
Disabilitas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif dan analisis dalam bentuk wawancara terhadap implementor yaitu
pegawai dinas sosial Kota Malang dan kelompok sasaran yaitu penyandang
disabilitas dan pengelola panti rehabilitasi. Adapun lokasi dari penelitian ini
adalah pada dinas sosial Kota Malang. Yang menjadi informan dari penelitian ini
adalah pegawai Dinas Sosial Kota Malang yang terkait langsung dengan
perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Malang dan
beberapa penyandang disabilitas serta pengelola panti rehabilitasi. Yang menjadi
17
sampel dari penelitian ini adalah 2 orang pegawai dinas sosial Kota Malang, 1
orang pengelola panti rehabilitasi dan 2 orang penyandang disabilitas.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Peraturan Daerah Kota
Malang No. 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang
Disabilitas telah diimplementasikan. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Dinas
sosial Kota Malang (Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat) untuk memberikan
perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas. Bentuk-bentuk
perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan oleh
dinas sosial Kota Malang telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang No.
2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas masih minim khusus
dalam hal kuantitas kegiatan dan kuantitas penyandang disabilitas yang dilibatkan.
Proses penggalian potensi dan sumber daya penyandang disabilitas melalui
kegiatan pelatihan keterampilan cenderung bersifat top down sehingga belum
secara maksimal menggali kemauan dan potensi dari para penyandang itu sendiri
Adapun yang menjadi faktor pendukung pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan bagi penyandang disabilitas adalah Adanya perhatian dari peneliti
khususnya mahasiswa yang mau meneliti tentang para penyandang disabilitas,
Adanya dukungan dan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM),
yayasan, komunitas yang bergerak dalam hal penanganan penyandang disabilitas,
Adanya jaringan program dari kementerian sosial dan dinas sosial Jawa Timur,
dan Keaktifan dari pekerja sosial dan pendamping dalam memberikan perhatian
kepada para penyandang disabilitas. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat
perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas adalah Adanya
keterbatasan anggaran dan aksesibilitas fasilitas publik, Masih rendahnya peran
serta orangtua dalam membimbing dan memotivasi anak-anak penyandang
disabilitas, Kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam dinas sosial yang
masih kurang, Kurangnya dukungan secara moril dari para penyandang untuk
dibimbing dan dilatih, masih adanya rasa malu dan ketidaksediaan untuk
mengikuti bimbingan dan pelatihan, dan Adanya keterbatasan tenaga ahli.
Kata kunci: Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pemberdayaan, Peraturan
Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2014, Dinas Sosial Kota Malang
Tidak tersedia versi lain