CD-ROM
Peran otoritas jasa keuangan(OJK) dalam membina dan mengawasi lembaga asuransi (CD + Cetak)
Ronaldo Lega Laot Putra Lake Nuba, Skripsi, Program Kekhususan Perdata Bisnis Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Agustus 2015, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Membina dan Mengawasi Lembaga Asuransi (Studi di AJB Bumiputera 1912 Malang), Pembimbing : (1) Dr Dr. Ali Imron, S.H.,M.S., (2) Retno Sariwati, S.H.,M.Hum.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melaksanakan pengawasan di sektor perbankan baik bank dan non bank Otoritas Jasa Keuangan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang dimana Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan lebih dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam mengawasi lembaga suransi seperti AJB Bmiputera 1912 pada 2013 lalu OJK telah berhasil melakukan pembinaan dan membantu dalam perbaikan masalah Race Base Capital. Seperti diketahui AJB Bumiputera telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan dan mengalami koreksi tajam dalam masalah permodalan namun pada 2015 ini status tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan karena perubahan yang telah dilakukan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal perusahaan AJB Bumiputera berbentuk Mutual dimana bentuk perusahaan tersebut mengedepankan prinsip gotong royong yang sudah melekat dengan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Bentuk perusahaan seperti inilah yang hanya satu di indonesia yaitu AJB Bumiputera. Dalam hal regulasi undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian yang saat ini telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 telah memperlihatkan bagaimana Otoritas Jasa Keuangan sangat dominan perannya dalam hal pengaturan usaha perasuransian baik dalam hal membuat peraturan undang-undang dan membuat peraturan pelaksana undang-undang. Undanag-Undang nomor 40 tahun 2014 merupakan langkah maju yang diciptakan oleh DPR dimana melihat perkembangan perbankan secara global perlu adanya lembaga khusus yang dapat mengatur sektor perasuransian yaitu dengan lembaga sendiri yang bebas dari campur tangan pihak lain berdiri secara independen. Terkait dengan masalah perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan juga meningkatkan kepercayaan publik diamana transparansi keuangan perusahaan selalu dipublikasikan dalam bentuk laporan per-triwulan sebagai tanggung jawab kerja kepada mentri keuangan kemudian dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan juga menjamin perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan asuransi.Otoritas Jasa Keuangan juga selalu memberikan edukasi secara rutin kepada perusahaan asuransi melalui seminar dan penyuluhan-penyuluhan terkait dengan perasuransian. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian empiris dan pendekatan masalah dengan yuridis sosiologis yang memberikan data akurat dan terpecaya mengenai pelaksanaan Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Membina dan Mengawasi Lembaga Asuransi jadi pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berjalan sesuai dengan norma hukum dan sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Penyidikan dan Penyelidikan, Race Base Capital, Usaha Perasuransian.
Tidak tersedia versi lain