CD-ROM
Proses pidana terhadap tindak pidana kesussilaan yang dilakukan anggota TNI(studi di Denpom V/3 Malang) ( CD + Cetak)
Mubarak Hartojo, Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang,
Februari 2015, PROSES PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN
YANG DILAKUKAN ANGGOTA TNI.
Penulis menggunakan metode pendekatan masalah yang digunakan dalam
penelitian hukum ini adalah yuridis sosiologis, yang dilakukan terhadap kenyataan
nyata dalam masyarakat dengan maksud lain tujuan untuk menemukan fakta ( fact
finding ), kemudian menuju pada identifikasi ( identification ) dan berakhir pada
penyelesaian masalah ( problem solution ). Penelitian dengan pendekatan empiris
yakni penelitian yang mengidentifikasikan hukum yang terdapat dalam suatu
masyarakat dengan maksud mengetahui gejala lainnya.
TNI adalah manusia biasa yang tidak luput dari pelanggaran yang
bertindak sewenang - wenang terhadap warga sipil. Kejahatan yang dilakukan
oleh Anggota TNI selain bertentangan dengan KUHP juga bertentangan dengan
Undang - Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia bahwa
tugas - tugas TNI yang salah satu tugasnya TNI adalah sebagai pengayom
masyarakat. Apabila ada anggota TNI yang melanggar aturan – aturan maka
dilimpahkan kepada pengadilan militer.
Secara garis besar proses peradilan militer melalui beberapa tahap yaitu
Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan; Tahap Pemeriksaan Di Persidangan, Tahap
Pelaksanaan Putusan. Dan pihak – pihak yang berhak dalam TNI adalah Ankum (
Atasan Yang Berhak Menghukum ), Polisi Militer dan Oditur.
Kebebasan Hakim terutama di Indonesia hanya dalam batas persidangan
dalam memutus perkara namun yang penting rasa keadilan dan hati nurani yang
adil yang perlu ditanamkan pada setiap insan hakim. Jangan takut memutus
sebuah perkara meskipun telah mempunyai polisi hakim (KY). Kalau menurut
keyakinan seorang hakim dan menurut rasa keadilan hati nurani dan hukumnya
telah sesuai dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh
karenanya Aparat hukum terutama aparat Pengadilan khusus hakim harus
mengetahui bahwa putusan Pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan
atau dinanti - nanti oleh pihak - pihak yang berperkara untuk menyelesaikan
sengketa mereka dengan sebaik-baiknya sebab dengan putusan tersebut pihak -
pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum - hukum keadilan
dalam perkara yang mereka hadapi dan mereka betul - betul merasa mendapatkan
keadilan yang diharapkan para pencari keadilan tersebut
Tidak tersedia versi lain