CD-ROM
Peran notaris dalam pengesahan badan hukum pada masa transisi dari sistem administrasi badan hukum ke sistem administrasi badan hukum (CD + Cetak)
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang terus berupaya meningkatkan taraf hidup penduduknya yang juga sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan hal tersebut, terus bermunculan badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Perbedaannya terletak pada adanya pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pendirian maupun perubahan Anggara Dasar badan usaha yang berbadan hukum, sedangakan badan usaha yang tidak berbadan hukum hanya didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat. PT sebagai salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum saat ini paling banyak diminati karena eksistensinya dapat menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi angka penggangguran di Indonesia selain itu juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui pajak yang setorkan kepada negara. Eksistensi PT tidak lepas dari peran Notaris, oleh karena pendirian dan perubahan atas Anggaran Dasarnya diharuskan terlebih dahulu dibuatkan akta notariil dan ditandatangani dihadapan Notaris. Setelah akta tersebut ditandatangani, maka Notaris selaku kuasa PT melakukan permohonan pengesahan badan hukum di Departemen. Permohonan pengesahan badan hukum dilakukan secara online melalui situs Departemen yang disebut Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Permohonan secara online ini diharapkan proses pengesahan badan hukum dapat berjalan cepat dan efisien, karena dapat diakses 7 x 24 jam.
Sebelum lahirnya SABH, permohonan pengesahan badan hukum dilakukan secara manual yang disebut SISMINBAKUM yang dinilai lambat dan kurang efektif. Karena adanya perubahan sistem, sehingga data-data PT yang terdahulu diisi oleh Departemen, sehingga apabila ada perubahan Anggaran Dasar terhadap PT yang sudah terdaftar pada sistem, dengan otomatis data sudah tersedia. PT yang merubah Anggaran Dasarnya, melalui Notaris selaku kuasanya, mengakses SABH untuk dimohonkan pengesahan badan hukum dan yang dapat diubah hanya terbatas sesuai dengan perubahan yang tercantum dalam akta notaris.
PT. Flamboyan Gemajasa, Berkedudukan di Kota Batu yang merubah Anggaran Dasarnya, melalui Notaris selaku kuasanya mengajukan permohonan pengesahan badan hukum dengan cara online di SABH yang data-datanya seharusnya sudah ada dan benar pada sistem pada kenyataannya data tersebut benar. Sehingga Notaris selaku kuasanya harus menghubungi Departemen supaya data dibenarkan terlebih dahulu, padahal akta notaris memiliki jangka waktu hanya 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan akta.
Notaris selaku pihak Yang Berwenang untuk membuat akta notariil wajib membuatkan akta bagi kliennya, dalam hal ini PT, baik untuk pendiriannya maupun untuk perubahan Anggaran Dasar. Setelah akta dibuat dan ditandantangani oleh PT, maka Notaris selaku kuasa PT memproses pengesahan badan hukum di situs Departemen secara online. Adanya perubahan sistem memungkinkan adanya kesalahan pemasukan data oleh Departemen dan berdampak pada tidak dapat berlanjutnya proses pengesahan badan hukum sehingga Notaris wajib mengirim surat kepada Departemen untuk pembenaran data pada sistem supaya permohonan pengesahan badan hukum dapat dilanjutkan mengingat adanya batas waktu akta, sehingga upaya korespondensi tersebut diharapkan dapat direspon cepat.
Kata kunci : PT, Notaris, Departemen, pengesahan badan hukum, perubahan Anggaran Dasar.
Tidak tersedia versi lain