CD-ROM
Tanggung jawab pengangkut udara dalam pengangkutan bagasi tercatat (CD + Cetak)
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat membutuhkan adanya peranan jasa pengangkutan agar dapat menghubungkan dari satu pulau ke pulau lainnya. Untuk menghubungkan dari satu pulau ke pulau lainnya dibutuhkan jasa pengangkutan darat, laut, dan udara. Jasa pengangkutan juga dibutuhkan untuk mempermudah perdagangan sehingga roda perekonomian dapat berjalan dengan baik. Diantara ketiga transportasi tersebut, transportasi udara merupakan sarana angkutan yang paling mahal dalam penggunaanya dikarenakan menggunakan teknologi yang canggih dan juga merupakan alat transportasi atau angkutan tercepat dibandingkan angkutan lainnya.
Permasalahan tanggung jawab pengangkutan udara terhadap bagasi penumpang kerap terjadi dalam pelaksanaan penerbangan sehingga dapat membuat konsumen tidak nyaman. Agar penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan tertib, maka hukum dipakai sebagai penunjang utama dalam penyelesaian masalah tersebut. Tanggung jawab dan Prosedur pengurusan kehilangan atau penerimaan kerusakan bagasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan yaitu dengan mengisi beberapa data yang telah dicantumkan dalam pasal 174 dan juga untuk Cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara maskapai penerbangan dengan penumpang yang mengalami kehilangan atau kerusakan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menetapkan bahwa besarnya ganti rugi bagasi tercatat adalah setinggi-tingginya Rp.200.000,00 tiap kilogram dan maksimal Rp.4.000.000,00 per bagasi.
Kata Kunci: Tanggung jawab, Angkutan, Penerbangan, Bagasi
Tidak tersedia versi lain