CD-ROM
Perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan siri ditinjau dari hukum positif (CD + Cetak)
Skripsi ini berbicara mengenai perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan siri, yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Pemerintah dituntut agar mampu memberikan perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan siri yang disebut dengan anak luar kawin, sehingga tidak ada diskriminasi antara anak sah dengan anak luar kawin dalam mendapatkan perlindungan hukum dari negara.Permasalahan yang ditangkap penulis ialah menguraiakan tentang perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan siri ditinjau dari hukum positif.Serta mengetahui status waris bagi anak hasil perkawinan siri.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam pendekatan yuridis komparatif ( perbandingan hukum, pendekatan yuridis historis dan atau pendekatan yuridis filosofis.Dan bahan penelitian ini juga didukung bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan.Seluruh datadianalisis secara deskriptif analitis yaitu berusaha menganalisis data dengan mengaitkan dengan teori dan peraturan yang berlaku yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian penulis diperoleh dari buku literature dan perundang-undangan.Perlindungan hukum bagi anak luar kawin yang sebenarnya mempunyai status yang sama dengan anak sah, namunyang menjadi permasalahan adalah status perkawinan kedua orang tuanya yang dinilai tidak sah oleh negara karena tidak dicatatkan.Permasalahan ini juga dipertegas dengan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga anak luar kawin tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya.Hal ini berpengaruh pada perlindungan hukum dan status waris dari si anak luar kawin tersebut, karena tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya
Sebenarnya setiap anak yang lahir dari perkawinan sah atau tidak sah, pada dasarnya tetap sama dan tidak ada perbedaan status pada si anak yang dilahirkan.Maka anak luar kawin juga layak mendapatkan hak kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak pasal 2 sampai dengan 9 dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur di dalam Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menghasilkan Kedudukan anak luar kawin sejajar dengan anak sah, sehingga anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya.Hal ini lah yang membuat tidak ada lagi perbedaan antara anak sah maupun luar kawin, tentang status dan kedudukannya dalam hukum.
Key word : Perlindungan, anak, perkawinan.
Tidak tersedia versi lain