Text
Prosedur sahnya perkawinan campuran beda kewarganegaraan dan kedudukan anaknya ditinjau dari hukum positif (CD + Cetak)
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia baik yang menyangkut hukum kedua mempelai maupun perlindungan hukum untuk si anak dari hasil perkawinan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, mengenal adanya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pengaturan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran dalam Undang-Undang kewarganegaraan ini memberi perubahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya. Karena memberikan dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak dari hasil perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran, adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapatkan pengasuhan anaknya yang Warga Negara Asing.
Perkawinan yang sah harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Menurut Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Jika perkawinan campuran dilaksanakan di Indonesia, maka menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa harus dilakukan menurut Undang-Undang perrkawinan yang berlaku di Indonesia dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Jika perkawinan campuran dilaksanakan di luar Indonesia, maka menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan campuran itu sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu di langsungkan dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang sudah cakap. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberi perubahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya karena Undang-Undang ini mengijinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran. Bagian yang paling penting dari Undang-Undang ini adalah dianutnya asas campuran Ius Sanguinis-Ius Solli dan mengakui
kewarganegaraan ganda pada anak-anak dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak berusia 18 tahun, diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia tersebut ditambah tenggang waktu tiga tahun barulah si anak diwajibkan memilih salah satunya. Ketentuan inilah yang menghindari terjadinya stateless.
Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, Status Anak.
Tidak tersedia versi lain