Text
Kontrak kerjasama konsinyasi distribution qutlet dengan suplier (CD + Cetak)
Penelitian yang berjudul “Kontrak Kerjasama Konsinyasi Distribution Outlet (Distro) Dengan Suplier” yang bertujuan antara lain : Untuk mengetahui karakteristik yuridis kontrak kerjasama konsinyasi antar suplier dengan distro dan untuk mengetahui hubungan hukum dalam kontrak kerjasama konsinyasi antara suplier dan distro.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum pidana secara yuridis normatif dengan tahapan yakni, yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data, dan yang ketiga analisa bahan hukum.
Kesimpulan pertama, kontrak kerjasama konsinyasi antara distro dengan suplier adalah kontrak perjanjian tidak bernama. Dalam kontrak ini terdapat empat karakteristik perjanjian, yaitu perjanjian penitipan, perjanjian jual beli, perjanjian keagenan, dan perjanjian distributor. Kontrak ini ada berdasarkan kesepakatan para pihak untuk meningkatkan tujuan bisnis, yang merupakan kesepakatan dari interaksi bisnis antara distro dengan suplier, yang merupakan sarana pengendali manajemen Distro Boulevard yang dibingkai dengan aspek hukum kontrak, sehingga dapat memungkinkan pencapaian sasaran koorporasi dan meningkatkan nilai perusahaan secara optima, sebagai kesepakatan kerjasama dalam interaksi bisnis antara distro dengan suplier.
Kesimpulan kedua Kontrak kerjasama konsinyasi distro dengan suplier adalah kontrak dengan sistem Common Law yang beredar dalam masyarakat Indonesia, yang merupakan suatu kesepakan yang dibuat secara tertulis dalam bentuk kontrak tertulis. Termasuk kontrak tidak bernama, karena tidak terdapat dalam BW tetapi ada dan berkembang secara luas dimasyarakat. Merupakan kontrak yang sah karena memenuhi unsur-unsur kontrak yang diatur dalam pasal 1313 BW dan pasal 1320 BW.
Kata Kunci : Konsinyasi, Distro
Tidak tersedia versi lain