CD-ROM
Perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan di Kepolisian tentang pemalsuan surat (studi kasus di Polresta Malang) (CD + Cetak)
Dalam proses peradilan pidana, seperti asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan asas pemeriksaan akusator. Sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah, maka di dalam Pasal 66 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka atau terdakwa sebagai subjek setiap tingkatan pemeriksaan tidak dibebani dengan kewajiban pembuktian. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi terdakwa sebagai konsekuensi dari dianutnya asas pemeriksaan akusator dalam KUHAP. terdakwa mempunyai hak untuk ingkar, yakni berhak untuk mengingkari setiap keterangan ataupun kesaksian yang memberatkan dirinya serta berhak untuk mengingkari terhadap dakwaan yang didakwakan kepadanya karena dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Tujuan Penelitian : Untuk mengkaji cara penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saat proses penyidikan tersangka tindak pidana pemalsuan surat. Untuk mengkaji penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka tindak pidana pemalsuan surat.
Perlindungan hukum terhadap tersangka saat proses penyidikan tindak pidana pemalsuan surat. Perlindungan hukum dalam bentuk abstrak bagi tersangka dalam penyidikan adalah adanya jaminan perlindungan dari perundang-undangan akan pengakuan hak-haknya yang harus diakui dan dihormati oleh penyidik. Beberapa hak tersangka yang harus dihormati oleh penyidik dan menjadi fokus dalam pembahasan ini adalah hak untuk segera diperiksa (Pasal 50 KUHAP), presumption of innocence (penjelasan Pasal 3 huruf c), hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (Pasal 52 dan Pasal 117), dan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54 dan Pasal 55). Dalam hal ini hak tersangka berupa :Hak prioritas penyelesaian perkara, Hal ini diatur Pasal 50 KUHAP, menyebutkan: :Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke Penuntut Umum; Tersangka berhak perkaranya segera diajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum ; Terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan. Asas praduga tak bersalah pada dasarnya merupakan manifestasi dari fungsi peradilan pidana (modern) dengan demikian, semua pelanggaran hak yang dilakukan oleh seseorang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kitab Undang-undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Asas Praduga Tak Bersalah, telah memberikan jaminan dan arahan yang jelas dalam rangka pencapian keadilan proses peradilan pidana yang adil. Jelas diterangkan di dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 Huruf c dan dalam UU Kehakiman pasal 8 ayat (1). Penerapannya dimana asas Praduga Tidak Bersalah, yaitu bahwa tersangka dianggap tidak bersalah dalam arti kasus yang sebenarnya. Hal ini terkait penyidikan, penangkapan dan penahanan. Pengertian Asas Praduga Tidak Bersalah tidak berkaitan dengan fakta-fakta, tetapi berkaitan dengan peraturan-peraturan dan prosedur yang pokok dalam proses peradilan pidana
Kata kunci : asas praduga tak bersalah, penyidikan, pemalsuan surat
Tidak tersedia versi lain