CD-ROM
Akibat hukum tidak didampinginya terdakwa oleh penasehat hukum dengan ancaman diatas lima tahun penjara (CD + Cetak
Perlindungan hukum adalah hal yang sangat mutlak bagi seluruh rakyat dimana seluruh aturan hukum sudah dibuat sebaik mungkin untuk membantu seluruh rakyat Indonesia. Dalam menjalankan hukum penegak hukum mengacu pada kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana dimana semua sudah di atur hak tersangka ataupun terdakwa mulai dari kasus tingkat pertama sampai pada pradilan. Seperti diketahui dalam penelitian ini didapati bahwa adanya terdakwa yang tidak mendapat pendampingan hukum disini sudah nampak bahwa adanya pelanggaran hak terdakwa yang dilakukan oleh penegak hukum. Dalam hal pendampingan hukum tersangka ataupun terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik itu dipilih oleh tersangka sendiri bila tidak mampu negara dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-cuma . Hal ini sudah di atur di Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana. Undanag-Undang KUHAP sudah sangat jelas mengatur bagaimana proses hukum acara Pidana harus dijalankan dengan baik dan benar menurut apa yang sudah di atur di dalamnya dari setiap proses peradilan maka dari itu seorang terdangka berhak mendapat bantuan hukum dalam hal apapun dam hukum. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian empiris dan pendekatan masalah dengan yuridis sosiologis yang memberikan data akurat dan terpecaya mengenai pelaksanaan bantuan hukum dan proses peradilan di indonesia.
Kata kunci: Bantuan Hukum, Perlindungan Hukum, Pelangaran Hukum, Terdakwa.
Tidak tersedia versi lain