CD-ROM
Penyidikan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDES) (studi kasus di Kejaksanaan Negeri Tuban) (CD + Cetak)
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional maupun pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, oleh karena itu dalam penanganan korupsi harus menggunakan cara-cara luar biasa. Tujuan penelitian ini, Untuk mengetahui dan menganalisis proses penyidikan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) di Kejaksaan Negeri Tuban. Untuk mengkaji dan mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) di Kejaksaan Negeri Tuban. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yakni penelitian yang mengidentifikasi masalah hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat dengan maksud mengetahui gejala lainnya. Dalam penelitian ini, penullis akan meneliti kasus tindak pidana korupsi APBDES, sehingga penulis akan meneliti aspek hukum tindak pidana korupsi dan prakteknya yang telah terjadi di Kejaksaan Negeri Tuban.
Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) di Kejaksaan Negeri Tuban : Penerima laporan berisikan tentang, hari, tempat, identitas lengkap penerima dan pemberi laporan (nama, pangkat/NIP, jabatan dan kop kejaksaan setempat). Apabila pelapor meminta identitasnya dilindungi dalam tindak pidana korupsi, permintaan tersebut dicantumkan di dalamnya. Kemudian dicatat pula tentang isi yang dilaporkan dan laporan itu dibuat atas dasar sumpah jabatan serta ditandatangani oleh jaksa penerima laporan dengan administrasi turunan kepada Direktur/Kajati/Kajari/Kacabjari dan Arsip. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan kemudian mengeliminir. Apabila laporan tersebut berupa informasi ditangani oleh seksi intelejen, dan jika sudah merupakan laporan terjadinya tindak pidana maka langsung ditangani oleh seksi tindak pidana khusus.Bertitik tolak Surat Perintah Penyidikan Tersebut, Jaksa Penyelidik membuat Rencana Penyidikan dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan turunan kepada Kasubdit Penyidikan/ Ass. Pidsus/Kasi Pidsus kemudian dipergunakan sesuai dengan kebutuhan serta satu lembar turunan untuk arsip. Setelah rencana penyidikan ini selesai, kemudian dilakukan penyidikan dengan meminta keterangan sesuai dibuat 3 (tiga) hari sebelum pertemuan yang ditentukan dalam surat permintaan keterangan, kemudian melalui bukti surat.Bertitik tolak Surat Perintah Penyidikan Tersebut, Jaksa Penyelidik membuat Rencana Penyidikan dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan turunan kepada Kasubdit Penyidikan/ Ass. Pidsus/Kasi Pidsus kemudian dipergunakan sesuai dengan kebutuhan serta satu lembar turunan untuk arsip. Setelah rencana penyidikan ini selesai, kemudian dilakukan penyidikan dengan meminta keterangan sesuai 3 (tiga) hari sebelum pertemuan yang ditentukan dalam surat permintaan keterangan, kemudian melalui bukti surat.Kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) di Kejaksaan Negeri Tuban, Sedikitnya jumlah personel Seksi Pidana Khusus, Kurang lengkapnya alat-alat yang memudahkan penyidikan seperti alat penyadap dan kamera, Kejaksaan Negeri Tuban belum mempunyai kamera dan alat penyadap.Minimnya anggaran yang diberikan kepada kejaksaan, jika dibandingkan dengan anggaran instansi lainnya yang hanya menangani masalah tindak pidana korupsi
Kata kunci : tindak pidana korupsi, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES)
Tidak tersedia versi lain