CD-ROM
Efektifitas penerapan PMK 91/2015 dan PMK 29/2015 terhadap pembinaan wajib pajak badan di KPP Madya Malang (CD)
Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, menaikkan pendapatan dari sektor pajak dan menekan shortfall pajak adalah dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Alasan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan tersebut adalah karena pada tahun 2015 disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, sehingga setelah lewat tahun pembinaan ini direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pengajuan PMK 91/2015 dan PMK 29/2015, Untuk mengetahui bentuk Pembinaan Wajib Pajak Badan dalam PMK 91/2015 dan PMK 29/2015 dan untuk mengetahui efektifitas penerapan PMK 91/2015 dan PMK 29/2015 terhadap Pembinaan Wajib Pajak Badan di KPP Madya Malang.
Hasil Penelitian menunjukkan prosedur pengajuan PMK 91/2015 dan PMK 29/2015 yang diterapkan di KPP Madya Malang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam PMK 91/2015 dan PMK 29/2015. Bentuk Pembinaan Wajib Pajak dalam PMK 91 dikategorikan kedalam dua jenis yaitu sebelum Pengajuan dan sesudah pengajuan PMK 91/2015. Sebelum pengajuan PMK 91/2015 bentuk pembinaannya yaitu menyampaikan SPT yang lampau dan membetulkan SPT. Setelah pengajuan PMK 91/2015 bentuk pembinaannya berupa penghapusan dan Pengurangan sanksi administrasi. Untuk bentuk pembinaan PMK 29/2015 adalah penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi bunga. Efektifitas penerapan PMK 91 terhadap Pembinaan Wajib Pajak Badan di KPP Madya malang untuk Tahun Pajak 2013 kategori nya efektif, tahun pajak 2014 kategori nya Sangat efektif dan tahun pajak 2015 kategori nya tidak efektif . Dilihat dari persentase WP yang tidak patuh memanfaatkan PMK 91/2015. Untuk Efektifitas penerapan PMK 29 tidak efektif karena tidak ada pengajuan untuk tahun pajak 2013-2015.
Kata kunci : Efektifitas, PMK 91/2015, PMK 29/2015, Pembinaan WP Badan
Tidak tersedia versi lain