CD-ROM
Analisis kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan(PBB) di Kab. Malang (CD)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang tahun 2015.
Dengan pertanyaan penelitian: (1) Target penerimaan PBB dan Realisasi
penerimaan PBB tingkat Kecamatan di Kabupaten Malang tahun 2015. (2)
Kepatuhan WP dalam membayar PBB di Kabupaten Malang tahun 2015. (3)
Faktor yang mempengaruhi kepatuhan WP dalam membayar PBB; (4) Upaya
yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang untuk meningkatkan kepatuhan
WP dalam membayar PBB.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi lapangan dan studi
kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis deskriptif kualitatif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan
dan menggambarkan kenyataan atau keadaan mengenai kepatuhan WP dalam
membayar PBB di Kabupaten Malang tahun 2015.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Realisasi penerimaan PBB
Kabupaten Malang tahun 2013-2015 selalu mencapai atau melebihi target yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini DPPKA, karena sudah
terealisasi sebesar Rp.52.188.653540 dengan persentase 95,81% dari target yang
telah ditetapkan. (2) Kepatuhan Wajib Pajak dapat dikatakan patuh berdasarkan
realisasi penerimaan PBB tahun 2015 bila dibandingkan dengan target
penerimaan PBB tahun 2015. Target yang ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000
dan realisasi penerimaanna sebesar Rp.52.188.653.540 dengan persentase
95.81%. Dari beberapa wawancara yang penulis dapatkan, jelas bahwa
pelaksanaan pemungutan PBB di Kabupaten Malang telah berjalan dengan baik,
karena sebagian besar Wajib Pajak telah melakukan pembayaran dengan tepat
waktu. (3) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar
PBB: (a) Kurangnya kesadaran Wajib Pajak, (b) Kesalahan data SPPT, (c) SPPT
tidak sampai pada Wajib Pajak, (d) Wajib Pajak tidak mampu membayar pajak.
(4) Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang untuk meningkatkan
penerimaan PBB Kabupate Malang: (a) Melakukan sosialisasi secara detail
kepada seluruh masyarakat. (b) Mencetak SPPT tepat waktu, (c) Segera
mendistribusikan SPPT, (d) Pengajuan pengurangan Pajak untuk Wajib Pajak
orang pribadi.
Tidak tersedia versi lain