Text
Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang (kajian Implementasi kebijakan pemerintah Kota Malang berdasarkan peraturan daerah No.1/2000 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kota Malang) (CD + Cetak)
Maria Lensi Nurma, Pembimbing I Dr.Kridawati Sadhana,
MS,Pembimbing II Drs.H. Titot Edy Suroso,MS” Pembinaan Pedagang Kaki
Lima (PKL) di Kota Malang( kajian implementasi Kebijakan pemerintah Kota
Malang Berdasarkan Perarturan Daerah No 1Tahun 2000 tentang pengaturan dan
pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Malang)
Arus urbanisasi meningkat, menyebabkan sebagian besar masyrakat pedesaan
yang mencari pekerjaan memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang
rendah, maka mereka memilih pekerjaan disektor informal yaitu menjadi
Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL yang demikian ,membuat
pemerintah Kota Malang khususnya Dinas Pasar untuk melakukan pengaturan dan
pembinaan terhadap Para pedagang kaki lima di kota malang berdasarkan perda
No 1 tahun 2000 dengan Tujuan Untuk memandirikan PKL dan meminimalisir
permasalahan yang diakibatkan oleh PKL. Berkaitan dengan hal ini diatas, maka
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
pelaksanaan pembinaan pedagang Kaki Lima serta hambatan –hambatan yang
dihadapi serta bagaiama solusi dalam pelaksanaan pembinaan Pedagng Kaki Lima
di Kota Malang.
Tujuan dan kegunaan penelitian yakni sejauh mana Pembinaan Pedagang Kaki
Lima (PKL) di Kota Malang dan untuk mengetahui faktor yang berpengaruh
dalam pembinaan Pedagang Kaki Lima. Sedangkan kegunaanya dapat
memberikan sumbangan Pemikiran bagi pemerintah Kota Malang yang dalam
mengimplementasikan peraturan Daerah No 1 Tahun 2000 tentang pengaturan
dan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima di Kota Malang dan dapat
bermanfaat bagi pengembangan Ilmu Administrasi Publik dalam rangka kemajuan
ilmu pengetahuan, terutama dibidang Ilmu sosial dan ilmu Politik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
Lokasi Penelitian di Dinas Pasar Kota Malang yakni berjumlah empat (4) orang
dan pihak pedagang Kaki Lima selaku responden berjumlah lima (5) orang.
Bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha dan bimbingan untuk
memperoleh dan meningkatkan permodalan belum berjalan dengan baik karena
belum adanya anggaran atau dana untuk melakukan kegiatan –kegiatan tersebut.
Pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain dan
peningkatan kualitas alat peraga PKL juga belum berjalan dengan baik, karena
Dinas Pasar Kota Malang Belum Bersungguh –Sungguh dalam pelaksanaanya
tersebut. Adapun hambatan –hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pembinaan PKL, rendahnya tingkat tingkat pendidikan dan keterampilan PKL,
anggaran dana untuk pembinaan PKL, yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, Perluh
Dilakukan penanganan secara serius terhadap permasalahan ini yaitu dengan
meningkatkan komunikasi antara pemkot dengan Pedagang Kaki lima sendiri.
Pemkot harus mempunyai sikap yang tegas dalam memberikan sanksi dan solusi
yang tepat
Tidak tersedia versi lain