CD-ROM
Implementasi kebijakan tata kelola perijinan sebagai upaya memperbesar pendapatan asli daerah (studi pada badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota Malang) (CD + Cetak)
ABSTRAKSI
Skripsi ini berjudul IMPLEMENTASI TATA KELOLA PERIJINAN SEBAGAI UPAYA MEMPERBESAR PENDAPAT ASLI DAERAH (Studi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang), disusun oleh Sepri Umbu Tay dengan NPK 11310024. dengan dosen pembimbing I Dr.Praptining Sukowati,SH,M.Si dan dosen pembimbing II Dr.Tommy Haryanto,MS
Yang melatar belakangi penulisan ini ialah Adapun kebijakan Pemerintah Kota Malang berupa Peraturan Daerah “Perda” yang bertujuan untuk menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan di setiap sudut wilayah. Demikian halnya dengan pengembangan pembangunan yang dilakukan di Kota Malang juga harus berlandaskan kepada kebijakan tata kelola perijinan yang telah direncanakan dan disusun. Oleh karena itu dalam mewujudkan keinginan tersebut, Pemerintah Kota Malang menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pendirian bangunan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai individu atau sebagai organisasi.
Kebijakan tata kelola perijinan merupakan upaya dari pemerintah “Kota Malang” guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah “PAD” untuk membiayai dan memenuhi program-program pembangunan yang di buat oleh daerah itu sendiri “Kota Malang”. Menempatkan Badan Perizinan sebagai pemegang kekuasaan dalam mengurusi pelayanan bukanlah soal mudah, sebab Badan Perijinan yang tidak didukung oleh sumber daya manusia yang handal, profesional, proporsional dan aturan yang baik dalam memberikan pelayanan perizinan. Akibat dari hal tersebut diatas citra pelayanan perijinan di Kota Malang terkesan lebih buruk..Dari hasil penilitian yang peniliti sudah lakukan di kantor pelayanan terpadu di bidang ijin mendirikan bangunan maka penulis dapat menyimpulakan sebagai berikut:
Implementasi tata kelola di bidang perijinan di kantor pelayanan terpadu untuk ijin mendirikan bangunan ada tiga tahap yang pertama itu pengajuan permohonan IMB permohanan ini syaratnya foto copy ktp, foto copy sertivikat tanah, bukti pembayaran PBB, keterangan girik, SIBP arsitektur dan rancangan bangunannya. setelah itu di ajukan itu semua dan akan meneliti berkes-berkas yang sudah diurus sebelumnya. Nanti kalau ada yang kurang kami akan memberitahukan kepada masyarakat yang mengurus. setelah semuanya beres maka akan menerbitkan IMB. Tapi jangan senang dulu mas karena kami akan melakukan evaluasi di lapangan mengenai pembangunan anda diurus surat ijinnya karna itu juga akan berdampak pada PAD kota malang. Bahwa pelayananya masih terlalu lama karena masih dalam proses mengurus surat-suratnya dan surat dari aparat kelurahan dan prosesnya lama sekitar dua minggu lebih lah mas dan biayanya juga terlalu mahal. bahwa dalam pelayanan perijinan masih belum efisien. Khususnya pada proses verifikasi berkas dari pemohon.
Kurangnya tenaga pelaksana pelayanan dibutuhkan oleh BP2T dalam melaksanakan pelayanan perijinan kepada masyarakat dikarenakan jumlah pegawai yang ada di BP2T Kota Malang sangat sedikit yaitu 43 orang terdiri dari laki-laki 20 orang dan wanita 23 orang, sedangkan, sehingga pelayanan akan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan mulai dari proses awal sampai dengan keluarnya Ijin Mendirikan bangunan memakan waktu yang relatif lama. Disisi lain juga kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB masih rendah.
.
Tidak tersedia versi lain