CD-ROM
Dampak pembangunan perumahan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup pada aspek geografis di Buring Satelit Malang (CD + Cetak)
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Selanjutnya disebut pula bahwa pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas tanggung-jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat. Namun disamping menjadi tanggung jawab Negara, diatur pula peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kegiatan pembangunan termasuk pembangunan perumahan akan menimbulkan dampak, baik dampak yang bersifat positif maupun negative, sehingga pemrakasa perlu menyusun kajian tentang dampak lingkungan. Upaya pengelolaan lingkungan hidup pada aspek geografis sehingga dapat dirumuskan bahwa yang menjadi dasar dan factor utama yang menjadi pertanyaan dalam studi ini adalah : Untuk mengetahui praktek pemberian ijin pembangunan perumahan dan pelaksanaan di Kota Satelit Buring Malang dan untuk mengetahui dampak pengelolaan lingkungan akibat pembangunan perumahan serta tindakan hokum untuk mengatasinya.
Peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang dimaksud dengan metode yuridis sosiologi sini suatu cara ilmiah untuk mencari jawaban mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi meliputi dampak pembangunan perumahan yang terjadi terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup pada aspek geografis.
Praktek pemberian ijin pembangunan perumahan dan pelaksanaan di Kota Satelit Buring Malang Tujuan diadakannya ketentuan ijin lokasi adalah adanya rencana peruntukan atau tata guna tanah di tiap-tiap daerah, yang terdapat di dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi peruntukan dan penggunaan tanah yang tumpang tindih. Tanah yang dapat ditunjuk adalah tanah menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal, salah satunya adalah kegiatan pengembangan kawasan perumahan. Instansi yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Ijin lokasi adalah Bupati / Walikota, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan hanya mempersiapkan rapat koordinasinya. Dampak pengelolaan lingkungan akibat pembangunan perumahan serta tindakan hukum untuk mengatasinya. Dampak Negatif yang ditimbulkan antara lain : 1) Kemacetan lalu lintas dan rawan kecelakaan ; 2) Penurunan kualitas udara ; 3) Penurunan derajat kesehatan masyarakat ; 4) Rawan longsor ; 5) Berkurangnya lahan pertanian. Dampak Positif yang ditimbulkan antara lain : 1) Membantu penataan kota ; 2) Membuka kesempatan kerja ; 3) Meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar ;4) Memperluas pergaulan (sosialisasi)
Tidak tersedia versi lain