CD-ROM
Tinjauan yuridis atas tindakan kekerasan oleh polisi terhadap tersangka pada proses penyidikan (CD)
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat tentang adanya permasalahan dengan judul “Tinjauan Yuridis Atas Tindakan Kekerasan Oleh Polisi Terhadap Tersangka Pada Proses Penyidikan” yang masih sering terjadi dan jaminan hukum bagi tersangka yang menjadi korban atas kekerasan baik secara fisik dan non fisik yang di lakukan polisi khususnya pada proses penyidikan masih kurang mendapat perhatian untuk di berikan jaminan hukum. Hasil penelitian LBH (Lembaga Bantuan Hukum) jakarta pada 2010 lalu menemukan bahwa 70,8 persen tersangka yang ditangkap oleh polisi mengalami penyiksaan. Oleh karena itu peneliti melakukan perumusan masalah mengenai akibat hukum yang ditimbulkan berita acara pemeriksaan yang dibuat dalam situasi tertekan atau ada unsur paksaan dan bagaimana proses penyidikan menurut kitab undang-undang hukum acara pidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait penerapan pasal 52 KUHAP yang menyatakan: “dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”, kemudian metode yang digunakan dalam melakukan pendekatan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kekerasan fisik atau non fisik yang dilakukan oleh polisi pada proses penyidik sangat melanggar ketentuan undang-undang yang telah berlaku dan tidak sesuai dengan keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/XI/2000 tentang revisi himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah setiap tindakan penyidik yang melanggar ketentuan undang-undang dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik , seperti kekerasan atau tekanan-tekanan secara emosional maupun fisik dalam meminta keterangan kepada tersangka, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dianggap tidak sah dan adapun mengenai pasal 117 KUHAP yang menyatakan: “ tersangka dalan memberikan keterangan harus bebas berdasar kehendak dan kesadaran nurani”, tapi tidak ada jaminan sanksi bagi penyidik yang melanggar ketentuan pasal 117 KUHAP, namun satu-satunya jalan untuk menegakkan ketentuan pasal 117 KUHAP ialah melalui Praperadilan, seperti mengajukan gugatan dengan alasan proses pemeriksaan yang telah dilakukan tidak berdasar undang-undang atau telah melanggar ketentuan pasal 117 KUHAP. Juga dengan adanya penasihat hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan dapat mengantisipasi terjadinya ancaman atau penekanan pada proses pemeriksaan, jika tersangka menemui kesulitan dalam membuktikan atau memberikan keterangan kalau pemeriksaan dihasilkan karena ada unsur paksaan dan tekanan.
Tidak tersedia versi lain