CD-ROM
Tanggung jawab pelaku usaha ekspedisi pada konsumen pengguna jasa PT.Tiki jalur Nugraha ekakurir(JNE) paket "yakin Esok Sampai(YES)" ditinjau dari UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen (CD)
Konsumen dalam pengertian umum adalah seseorang atau badan hukum yang menggunakan jasa dan/atau barang, baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain yang tidak untuk diperdagangkan kembali. Konsumen memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Terutama memperoleh kenyamanan dan keamanan saat menggunakan produk serta terjamin jika ada kerugian yang timbul dari penggunaan jasa/barang tersebut. Terutama dalam memakai jasa Ekspedisi yang kewajibannya adalah bertanggung jawab atas barang konsumen sampai ke tempat tujuan. Akan tetapi, tidak sedikit pelaku usaha Ekspedisi yang terkadang meninggalkan tanggung jawabnya dan enggan mengganti kerugian yang dialami konsumen. Bisa diakibatkan keterlambatan maupun kerusakan. Penulis hanya menekankan pada keterlambatan barang bagi pengguna jasa Ekspedisi dalam hal ini adalah PT. TIKI JNE lebih khusus lagi konsumen paket “Yakin Esok Sampai”. Berkaitan dengan tanggung jawab dari pihak Ekspeditur, ada kaitannya dengan Teori Perjanjian dan Pengangkutan yang berhubungan langsung dengan kelangsungan Ekspeditur itu sendiri dengan Dasar Hukum Buku BW (Burgelijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel).
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya tanggung jawab dari pihak Ekspeditur jika ada kelalaian yang menyebabkan kerugian pada konsumen daan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan oleh konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha atau Ekspeditur. Jika pihak Ekspeditur tidak memenuhi tanggung jawabnya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melakukan kajian terhadap aspek-aspek hukum dalam kaitannya Perlindungan Konsumen. Mendapatkan kesimpulan bahwa seharusnya keefektifan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen lebih ditingkatkan dan Lembaga Perlindungan Konsumen bisa berjalan sesuai dengan tujuan dan tugasnya
Keyword : Perlindungan Konsumen, Ekspeditur, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Tidak tersedia versi lain