CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap kreditur atas penggunaan surat kuasa membebankan hak tanggungan(SKMHT) dalam pemberian kredit (CD)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana UUHT melindungi kreditur dalam kapasitasnya sebagai kreditur preferren dalam penggunaan SKMHT dalam pemberian kredit. SKMHT berfungsi sebagai penjamin terlaksananya APHT,dimana APHT belum dapat dilakukan karena pihak debitur tidak dapat hadir dalam penandatanganan APHT ,sedangkan kredit telah diberikan/disetujui. Namun pada UUHT maupun Perkaban no 4 tahun 1996 yang menjadi peraturan pelaksana dari UUHT pasal 15 ,fungsi SKMHT menjadi lebih luas yaitu untuk menjamin terlaksananya APHT untuk pemberian kredit dengan jaminan tanah yang belum terdaftar dan untuk kredit-kredit tertentu.Menjadi permasalahan yang rumit manakala sebuah surat kuasa difungsikan terlalu luas dari sebagaimana mestinya, Perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana perlindungan hokum yang diberikan dalam penggunaan SKMHt yang demikian, apalagi jika melihat Perkaban no.4 tahun 1996 yang mengindikasikan bahwa SKMHT tidak perlu ditingkatkan menjadi APHT karena batas waktu penggunaan nya yang berakhir hingga perjanjian kredit berakhir.Padahal akibat hokum suatu SKMHT yang tidak ditingkatkan menjadi APHT adalah batal demi hukum ,dengan demikian status kreditur bukanlah kreditur preferen melainkan kreditur biasa atau konkuren. Perlu diingat bahwa SKMHT bukanlah lembaga penjaminan dan tidak memiliki kekuatan hokum eksekutorial , dimana pihak kreditur tidak dapat melelang jaminan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit.Karena itu perlu adanya perbaikan didalam pasal 15 UUHT maupun Perkaban no 4 tahun 1996 dimana SKMHT dikembalikan fungsinya sebagai surat kuasa saja, sedangkan untuk kredit dengan jaminan tanah yang belum bersertifikat dapat digunakan UU jamina Fidusia atau pemberian kredit dengan cara bertahap.
Kata kunci : SKMHT, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain