CD-ROM
Analisis putusan MK No.14/PUU-Xi/2013 tentang pengujian UUNo.42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD negara RI Th,1945 (CD)
ABSTRAKSI
SYAEFUDIN JUHRI (12108044)Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasarhukumpertimbangan Hakim MahkamahKonstitusidalammengeluarkanputusanNomor 14/PUU-XI/2013, dan menjelaskan tentang akibat hukum putusan Nomor 14/PUU-XI/2013terhadap Pemilu 2014.
Jenispenelitian/pendekatan yang digunakanolehpenulisadalahpenelitianhukumnormatifyaitunormahukum, PendekatanMasalah Yang di gunakandalampenulisanskripsiinimelaluimetodependekatanperundang- undangan, konsepdanteori, Metodepengumpulanbahanhukum yang digunakandalampenulisaniniadalahstudikepustakaan yang diperolehdaribahanhukumsekunderdokumen- dokumenarsip (putusan), perundang- undangan, laporanpenelitiaanataupunbahanbacaanlainnya
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Dasarhukumpertimbangan HakimMahkamahKonstitusidalammengeluarkanPutusan No. 14/PUU-XI/2013 mendasarkanpadahukumpositifdanjugamenggunakandasar lain di luarhukumpositif, Dasarhukumpositif yang dimaksudantara lain mendasarkanpada UUDNRI Tahun 1945. SesuaidenganPasal 22E ayat (1) UUD NRITahun 1945, “Pemilihanumumdilaksanakansecaralangsung, umum, bebas,rahasia, jujur, danadilsetiap lima tahunsekali”dan–dalamsatutarikannafas–ayat (2) yang menyatakan, “PemilihanumumdiselenggarakanuntukmemilihanggotaDewanPerwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, PresidendanWakilPresidendanDewanPerwakilan RakyatDaerah”, sedangkandasarpertimbangandi luarhukumpositif, misalnyafaktorekonomi, politikdansocial, Pertimbangantersebutdalamrangkauntukmewujudkankeadilansubtantif2) putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013meskipundalampertimbangannyamengunakanaspekkemanfaatan, namunputusantersebutmengabaikanaspekkepastianhukum, karenamenurut Pasal 47 UU MK bahwa “Putusan MahkamahKonstitusimemperolehkekuatanhukumtetapsejakselesaidiucapkandalamsidangplenoterbukauntukumum”, danPasal 57 ayat (1) menyatakan“putusanMahkamahKonstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, hal ini mempertegas kembali bahwasanyamateri muatan ayat, pasal,dalam undang-undangnomor 42 tahun 2008 tentangpemilupresidendanwakilpresiden yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 akan kehilangan kekuatan mengikatnya dan tidak lagi berlaku. Sehinggaterhadapputusan MK tersebutseharusnyaberlakuseketikasetelahdiucapkandalamsidang yang terbukauntukumum, yang menyatakanbahwapemiluterpisahantara legislatif dan Presiden inkonstitusional, danbukanberlakuuntukpemilutahun 2019, melainkanberlakuuntukpemilupadatahun 2014 danseterusnya.Karenaapabilaputusan MK tersebutmenyatakanbahwapemiluserentakberlakuuntukpemilutahun 2019, makapemilupadatahun 2014 tidakmemilikidasarhukum yang bersifatmengikat.
Kata Kunci: Putusan, MahkamahKonstitusi, Pemilu
Tidak tersedia versi lain