CD-ROM
Penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan negara yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi ditinjau dari hukum administrasi (CD + Cetak)
ABSTRAK
PRISTIAN EKO NOFIANTO, NPM 12108012. “Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Negara Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Hukum Administrasi”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ukuran tindakan penyelenggara negara yang dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang dan untuk mengetahui indikator penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi ditinjau dari hukum administrasi.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif guna mendapatkan hasil penelitian yang relevan. Penelitian dilakukan dengan Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan historis, dan Pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah; Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan dan Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang dianalisa secara content analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tindakan penyelenggara negara pada dasarnya didasari oleh peraturan perundang-undangan (asas legalitas). Namun penyelenggara negara diberikan ruang gerak untuk menjalankan aktivitas kebijakannya diluar yang diatur oleh undang-undang, yang disebut diskresi. Adapun tindakan penyelenggara negara dapat dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang apabila kebijakan tersebut digunakan untuk tujuan yang lain, bertujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain ataupun korporasi. Kebijakan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penyalahgunaan wewenang bukanlah merupakan suatu tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Adapun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang mengakibatkan pada tindak pidana korupsi adalah tindakan penyelenggara negara tersebut telah menyalahgunakan wewenang karena jabatannya yang mengakibatkan pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Kata kunci: penyalahgunaan wewenang, penyelenggara negara, korupsi, hukum administrasi.
Tidak tersedia versi lain