Text
Pelaksanaan perjanjian kredit yang dilakukan oleh seorang anggota dewan sengan jaminan SK pengankatan sebagai anggota DPRD (studi di Bank PT. Bank Jatim Cabang Malang) (CD)
Bank memberikan kredit kepada semua lapisan masyarakat, baik yang mempunyai penghasilan tidak tetap, misalnya pengusaha usaha menengah ke bawah, pedagang, dan juga memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap, misalnya karyawan, termasuk juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan politik didalam susunan ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR direkrut dengan cara dipilih melalui pemilihan umum. Guna kelancaran angsuran pinjaman Kretap yang berasal dari gaji Anggota DPR dan mengantisipasi kemungkinan resiko yang timbul sebagai akibat adanya kebijakan dari DPR, maka dalam pelayanan Kretap harus didukung adanya PKS atau Perjanjian Kerjasama antara pihak bank dengan Instansi/Perusahaan tempat Anggota DPR tersebut bekerja.
Di dalam penelitian hukum ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dimana dalam proses pengerjaannya mendpatkan data-data yang diperlukan peneliti untuk melakukan penelitian di lapangan. Pendekatan Masalah yang digunakan oleh peneliti adalah Yuridis Sosiologis, dengan mencari fakta dengan interprestasi yang tepat.
Kredit Multiguna PT. Bank Jatim Cabang Malang adalah pemberian kredit untuk segala keperluan nasabah selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, yang diberikan kepada anggota masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap (regular income). Dengan system dan prosedur pemberian kredit multiguna yang diberikan oleh pihak PT. Bank Jatim Cabang Malang masih terdapat beberapa hal yang kurang sesuai yaitu adanya beberapa pada stafb again tertentu yang belum terisi yang disebabkan karena kurangnya personel/ karyawan, sehingga dapat terjadi penyalah gunaan wewenang, sertabelum adanya (Supriser Auditor) pemeriksaan mendadak untuk memeriksa semua data-data yang dibuat oleh karyawan sesuai tugas dan tanggung jawabnya yang bertujuan agar setiap karyawan melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah siap apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan mendadak.Namun Jaminan yang digunakan dalam pemberian Kredit Multiguna adalah termasuk dalam jenis jaminan perorangan (borgtocht), pihak ketiga yang terkait dengan pemberian Kredit Multiguna, yaitu perusahaan asuransi. Jaminan perorangan (borgtocht) pada pemberian Kredit Multiguna dapat berlaku apabila debitor meninggal dunia atau terkena PHK, karena setiap debitor Kredit Multiguna selalu ditutup dengan asuransi jiwa plus PHK dalam menandatangani perjanjian kredit.Apabila terjadi Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai dengan Pasal 102 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib DPRD, yang bisa terjadi karena: Meninggal dunia, Mengundurkan diri, dan Diberhentikan, maka untuk mengatasi hal tersebut pihak Bank Jatim bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk oleh bank. Yang mana Bank Jatim Malang bekerjasama dengan PT.Asuransi JasaRaharja, Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera Malang untuk mempertanggungkan atau mengasuransikan pinjaman maupun jiwa nasabahnya. Apabila debitur tidak mengasuransikan kreditnya tersebut, maka ahli waris dari debitur yang harus melunasi pinjaman yang dilakukan oleh debitur tersebut.
Tidak tersedia versi lain