Text
Perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing jika terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja (CD + Cetak)
Luapan dari perasaan ketidakpastian ini sering tidak jarang berakhir dengan aksi demonstrasi pekerja kontrak menuntut kepastian nasib mereka ke depannya. Akan tetapi di sisi lain, adanya keinginan untuk dapat terus dipekerjakan di dalam perusahaan membuat pekerja kontrak termotivasi untuk meningkatkan prestasi kerjanya. Hal ini dikarenakan produktivitas dan kinerja pekerja kontrak merupakan aspek penilaian utama untuk diperpanjangnya masa kontrak mereka oleh perusahaan. Banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja kontrak ini seperti penggunaan pekerja kontrak yang seharusnya hanya diberikan kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti pada pekerjaan yang tidak ditemukan penyelesaiannya, pekerjaan musiman dan pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama perusahaan tersebut. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (Legal Research). Tipe penelitian hukum normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam hukum positif. Dimana tipe penelitian hukum normatif (Legal Research) dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta putusan pengadilan yang berisi konsep-¬konsep yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini.
Hubungan Hukum Antara Pekerja Outsourcing, Hubungan hukum dalam outsourcing bagi pekerja dan perusahaan penerima pekerjaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa beralih menjadi hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja untuk pekerjaan yang sifatnya berlangsung terus menerus dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hubungan hukum yang dimaksud tidak terbatas pada pemberian upah dan pesangon ketika pekerja diputus hubungan kerjanya melainkan juga perlindungan hak-hak pekerja, di antaranya keikut sertaan pekerja dan keluarganya dalam program Jamsostek, program perlindungan pensiun dan lain-lain. Tenagan Kerja Outsourcing merupakan pihak yang lemah. Perlindungan khusus untuk melakukan pembelaan dari apa yang mereka kerjakan bagi para pekerja agar mereka merasa nyaman saat melakukan suatu pekerjaan itu tidak ada. Perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 3 yang menyebutkan bahwa:Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaanya dapat dilaksanakan dengan mekanisme ansuransi.Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja Dalam pasal 4 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Tidak tersedia versi lain